Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah KPR Anda Disita Bank? Lakukan 2 Hal Ini

Kompas.com - 08/05/2021, 11:30 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Anda dapat mengajukan permohonan restrukturisasi KPR. Umumnya bukan hanya memperpanjang tenor pembayaran kredit, tetapi juga mengurangi tingkat bunga KPR.

Misalnya tenor diperpanjang selama 2 tahun dan bunga KPR dipangkas lebih ringan dari 11 persen menjadi 10,5 persen.

Bisa juga dengan memberi diskon atau potongan cicilan hingga separuhnya. Tentu saja dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bila mendapatkan keringanan tersebut, Anda bisa sedikit bernapas lega. Sebab nominal cicilan KPR yang dibayar bulan berikutnya lebih kecil dibanding bulan-bulan lalu sebelum persetujuan restrukturisasi.

• Menata kembali perjanjian KPR

Namanya reconditioning. Yakni keringanan di mana bank mengubah persyaratan KPR menjadi perjanjian baru. Jadi, diatur ulang semuanya, dari mulai tenor pembayaran, tingkat bunga KPR, nilai kredit dan sebagainya.

Misal tingkat bunga awalnya 9,5 persen diubah menjadi 8,75 persen. Jangka waktu pembayaran pun diubah dari perjanjian awal 15 tahun menjadi 20 tahun. Atau memberi diskon menghapus bunga KPR di tahun ke-10 pembayaran.

Berjuang Lebih Keras, Cari Penghasilan Tambahan

Baca juga: Kalkulator Simulasi KPR di 4 Bank BUMN

Bank berhak menyita rumah KPR Anda bila terjadi gagal bayar atau kredit macet. Tetapi sebelum menyita, bank tetap menjalankan prosedur.

Tidak main asal sita saja. Sebelumnya, nasabah akan diberi peringatan sampai tiga kali. Jika tidak ditindaklanjuti, pihak bank baru akan mendatangi rumah nasabah dan menyitanya.

Jika Anda menggunakan solusi di atas untuk keluar dari masalah KPR macet maupun penyitaan, tetap saja Anda perlu berusaha lebih keras. Mencari sumber penghasilan baru atau kerja sampingan untuk mendapat penghasilan tambahan.

Sebab take over KPR ataupun minta keringanan bank perlu duit juga. Ini dilakukan demi Anda bisa kembali tinggal di rumah tersebut.

Sayangkan bila sudah belasan atau puluhan kali membayar cicilan, kemudian disita bank. Anda membeli rumah KPR tersebut susah payah, jadi kalau bisa pertahankan.

Kuncinya adalah diskusi dengan pihak bank. Bank pasti akan membantu Anda lepas dari kesulitan tersebut. Jangan hanya pasrah pada keadaan, melihat rumah Anda disita, kemudian dilelang.

 

Artikel ini merupakan hasil kerjasama antara Kompas.com dengan Cermati.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Cermati.com

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com