Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Sekjen Kemnaker: Segera Laporkan Pelanggaran THR ke Posko Terdekat

Kompas.com - 09/05/2021, 20:20 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Anissa DW

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi meminta kepada para buruh atau pekerja untuk segera melaporkan pelanggaran terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Seperti diketahui, THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerjanya paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.

Oleh karena itu, pekerja yang belum mendapatkan haknya, diimbau untuk segera melaporkannya ke posko THR terdekat.

Saat ini, pemerintah telah membentuk posko, baik di tingkat pusat maupun daerah yang tersebar di 34 provinsi dan kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.

Baca juga: Posko THR 2021 Diluncurkan, Apa Fungsinya?

Pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan, dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kami tindaklanjuti dan dicarikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” ujar Anwar dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu. 

Anwar menambahkan, tujuan didirikannya posko tersebut untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh mengenai THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” kata Anwar.

Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021, tercatat ada 1.860 laporan yang masuk selama kurun waktu 20 April hingga 7 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1.176 pengaduan THR.

Baca juga: Pemerintah Buka Posko THR, Bisa Diakses Daring dan Luring

“Untuk mempercepat penyelesaian kasusnya, saat ini kami masih memilah dan menyortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk. Kami juga terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” ucap Anwar.

Adapun laporan tersebut datang dari pekerja di berbagai kategori sektor usaha di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, minyak dan gas (migas), alat kesehatan, serta industri makanan dan minuman.

Beberapa pengaduan yang datang antara lain THR yang tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu membayar THR karena terdampak pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

Whats New
Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bukalapak, Pengguna dan Masyarakat Diminta Waspada

Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bukalapak, Pengguna dan Masyarakat Diminta Waspada

Whats New
Tumbuh 12,4 Persen, Kredit Perbankan Tembus Rp 7.245 Triliun pada Kuartal I 2024

Tumbuh 12,4 Persen, Kredit Perbankan Tembus Rp 7.245 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Waspada Modus Penipuan Keuangan Baru yang Mengincar Masyarakat pada 2024

Waspada Modus Penipuan Keuangan Baru yang Mengincar Masyarakat pada 2024

Whats New
Menkominfo: Jurnalistik Harus Investigasi, Masa Harus Dilarang...?

Menkominfo: Jurnalistik Harus Investigasi, Masa Harus Dilarang...?

Whats New
Maskapai Emirates Buka Lowongan Kerja di Jakarta, Lulusan SMA Bisa Daftar

Maskapai Emirates Buka Lowongan Kerja di Jakarta, Lulusan SMA Bisa Daftar

Whats New
Didukung Konsumsi yang Tinggi, Prospek Bisnis Distribusi Beras Dinilai Makin Cerah

Didukung Konsumsi yang Tinggi, Prospek Bisnis Distribusi Beras Dinilai Makin Cerah

Whats New
PGN Lunasi Utang Obligasi Dollar AS Pada 2024

PGN Lunasi Utang Obligasi Dollar AS Pada 2024

Whats New
Sandiaga: Investasi di Sektor Parekraf Capai Rp 11 Triliun di Kuartal I 2024

Sandiaga: Investasi di Sektor Parekraf Capai Rp 11 Triliun di Kuartal I 2024

Whats New
Kelas 1,2,3 Diganti Jadi KRIS, Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan

Kelas 1,2,3 Diganti Jadi KRIS, Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 14 Mei 2024 Mayoritas Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 14 Mei 2024 Mayoritas Naik

Whats New
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok Lewat SSCASN

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok Lewat SSCASN

Whats New
Lowongan Kerja Astra Honda Motor, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja Astra Honda Motor, Ini Posisi dan Persyaratannya

Work Smart
Harga Emas Terbaru 14 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 14 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Perilaku Petugas Penagihan 'Fintech Lending' Paling Banyak Diadukan Masyarakat

Perilaku Petugas Penagihan "Fintech Lending" Paling Banyak Diadukan Masyarakat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com