Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sekjen Kemnaker: Segera Laporkan Pelanggaran THR ke Posko Terdekat

KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi meminta kepada para buruh atau pekerja untuk segera melaporkan pelanggaran terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Seperti diketahui, THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerjanya paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.

Oleh karena itu, pekerja yang belum mendapatkan haknya, diimbau untuk segera melaporkannya ke posko THR terdekat.

Saat ini, pemerintah telah membentuk posko, baik di tingkat pusat maupun daerah yang tersebar di 34 provinsi dan kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.

“Pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan, dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kami tindaklanjuti dan dicarikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” ujar Anwar dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu. 

Anwar menambahkan, tujuan didirikannya posko tersebut untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh mengenai THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” kata Anwar.

Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021, tercatat ada 1.860 laporan yang masuk selama kurun waktu 20 April hingga 7 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1.176 pengaduan THR.

“Untuk mempercepat penyelesaian kasusnya, saat ini kami masih memilah dan menyortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk. Kami juga terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” ucap Anwar.

Adapun laporan tersebut datang dari pekerja di berbagai kategori sektor usaha di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, minyak dan gas (migas), alat kesehatan, serta industri makanan dan minuman.

Beberapa pengaduan yang datang antara lain THR yang tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu membayar THR karena terdampak pandemi Covid-19.

https://money.kompas.com/read/2021/05/09/202000126/sekjen-kemnaker--segera-laporkan-pelanggaran-thr-ke-posko-terdekat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke