Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepatu Bata Lunasi Utang, PN Jakarta Cabut Status PKPU

Kompas.com - 21/05/2021, 13:56 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara PT Sepatu Bata Tbk pada Kamis (20/5/2021) kemarin.

Perlu diketahui sebelumnya gugatan itu telah didaftarkan dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Sekretaris Perusahaan Sepatu Bata Theodorus Warlando mengatakan, pihaknya telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada setiap kreditur dengan cara membayar nominal yang telah disepakati.

Baca juga: Kuasa Hukum: PKPU Jiwasraya Tak Perlu Izin OJK

"Setelah Perseroan mempertimbangkan kesehatan finansialnya serta keberlanjutan bisnis para kreditor, dengan ini Perseroan telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada setiap kreditur dengan cara membayar nominal yang telah disepakati sesuai dengan Pasal 245 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU),"ujarnya dalam siaran persnya yang dikutip Kompas.com, Jumat (21/5/2021).

Dia mengatakan, pencabutan status PKPU ini membuktikan bahwa Perseroan mempunyai kemampuan finansial yang cukup dalam menjalankan bisnisnya. "Hal ini juga sejalan dengan amanat Pasal 259 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU," katanya.

Ke depan, perseroan akan tetap menjalankan kegiatan usahanya seperti biasa dan berupaya untuk menjaga kinerja perusahaan semaksimal mungkin untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap Perseroan.

Baca juga: Kena PKPU, Ini Penjelasan Totalindo Eka Persada

"Perseroan menghaturkan terima kasih kepada Hakim Pengawas dan tim Pengurus atas bantuannya dan juga tidak lupa Perseroan mengucapkan terima kasih kepada Wibhisana & Partner atas bantuan, petunjuk serta telah melindungi kepentingan Perseroan," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com