Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepatu Bata Lunasi Utang, PN Jakarta Cabut Status PKPU

Kompas.com - 21/05/2021, 13:56 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara PT Sepatu Bata Tbk pada Kamis (20/5/2021) kemarin.

Perlu diketahui sebelumnya gugatan itu telah didaftarkan dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Sekretaris Perusahaan Sepatu Bata Theodorus Warlando mengatakan, pihaknya telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada setiap kreditur dengan cara membayar nominal yang telah disepakati.

Baca juga: Kuasa Hukum: PKPU Jiwasraya Tak Perlu Izin OJK

"Setelah Perseroan mempertimbangkan kesehatan finansialnya serta keberlanjutan bisnis para kreditor, dengan ini Perseroan telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada setiap kreditur dengan cara membayar nominal yang telah disepakati sesuai dengan Pasal 245 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU),"ujarnya dalam siaran persnya yang dikutip Kompas.com, Jumat (21/5/2021).

Dia mengatakan, pencabutan status PKPU ini membuktikan bahwa Perseroan mempunyai kemampuan finansial yang cukup dalam menjalankan bisnisnya. "Hal ini juga sejalan dengan amanat Pasal 259 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU," katanya.

Ke depan, perseroan akan tetap menjalankan kegiatan usahanya seperti biasa dan berupaya untuk menjaga kinerja perusahaan semaksimal mungkin untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap Perseroan.

Baca juga: Kena PKPU, Ini Penjelasan Totalindo Eka Persada

"Perseroan menghaturkan terima kasih kepada Hakim Pengawas dan tim Pengurus atas bantuannya dan juga tidak lupa Perseroan mengucapkan terima kasih kepada Wibhisana & Partner atas bantuan, petunjuk serta telah melindungi kepentingan Perseroan," ungkap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com