JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, jumlah penggunaan tenaga kerja asing (TKA) terus mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2019, terdapat 95.168 TKA yang bekerja di Indonesia dan turun menjadi 93.374 pada 2020.
Hingga Mei 2021, tercatat ada 92.058 TKA.
Baca juga: Menaker Sebut TKA di RI dalam Rangka Investasi
“Jika dilihat dari perbandingan data jumlah TKA yang masuk per Mei tahun 2021 itu turun dibandingkan 2019 dan 2020," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR awal pekan ini.
Dalam raker, Ida mengungkapkan keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, sebagian besar dalam rangka investasi penanaman modal asing.
Tujuannya untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
"Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal," ujar dia.
Ida menjelaskan, moratorium pemberian izin baru untuk penggunaan TKA selama pandemi Covid-19 masih berlaku.
Baca juga: Sejak Januari 2021, Kemenaker Terbitkan Izin Kerja 15.750 TKA
Namun, terdapat pengecualian bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional.
Ia menyebut, pengecualian harus berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait, sepanjang mengikuti protokol kesehatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.