Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Karo Humas Kemnaker Sebut Permohonan Penggunaan TKA Masih Dihentikan Sementara

Kompas.com - 18/05/2021, 18:38 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Biro (Karo) Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap mengungkapkan, proses pelayanan permohonan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) baru hingga saat ini masih dihentikan sementara.

Hal tersebut disampaikan Chairul dalam jumpa pers di Jakarta pada Selasa (18/5/2021).

Adapun pemberhentian sementara tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan Masuknya Covid-19.

Namun, kata Chairul, aturan tersebut dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada proyek strategis nasional (PSN) dan objek vital strategis atau nasional.

Baca juga: H-1 Lebaran, Posko THR Kemnaker Tampung 977 Aduan Masyarakat

Pengecualian tersebut didasarkan pada pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian maupun lembaga terkait, sepanjang penggunaan TKA mengikuti aturan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.

“Pemerintah tetap berjuang melawan pandemi Covid-19 namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas,” tutur Chariul.

Menurutnya, proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk keperluan alih teknologi telah menyerap lebih banyak pekerja domestik.

Lebih lanjut, saat ini keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia sebagian besar diperlukan untuk investasi penanaman modal asing demi menunjang pertumbuhan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

Baca juga: BPS: Penyerapan Tenaga Kerja Wanita Lebih Cepat

Chairul mengatakan, terkait TKA yang masih berada di Indonesia, perusahaan pemberi kerja atau perusahaan yang mempekerjakan TKA tersebut dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA sesuai undang-undang yang berlaku.

“Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa.

Pada kesempatan yang sama, Chairul memastikan pemerintah akan tetap melakukan pengendalian penggunaan TKA di Indonesia.

Salah satu upaya pengendalian tersebut berupa diberlakukannya aturan tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki TKA, kewajiban yang harus dipenuhi TKA, serta batas waktu bekerja untuk TKA.

Baca juga: Penempatan PMI ke Taiwan Kembali Dibuka, Kemnaker Siapkan Pembaharuan SOP

Dalam rangka pengawasan ketenagakerjaan, kata Chairul, Kemnaker juga memastikan TKA yang dapat bekerja di Indonesia hanyalah mereka yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan, termasuk alih teknologi dan keahlian implementatif lainnya.

Selain itu, TKA juga harus memenuhi persyaratan dan proses perizinan sesuai undang-undang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com