JAKARTA, KOMPAS.com – Di saat pandemi banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),
Bila karyawan terkena PHK, maka perusahaan wajib memberikan pesangon kepada yang bersangkutan. Nah bagaimana cara menghitung pesangon PHK tersebut?
Pemerintah sudah menerbitkan aturan terkait dengan pesangon buruh atau pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan.
Baca juga: Simak Aturan Besaran Pesangon 2021 untuk Pekerja yang Kena PHK
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja l, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut, Pasal 40 ayat (2) mencantumkan ketentuan pembayaran pesangon sebagai berikut:
Baca juga: Ini Besaran Pesangon Pegawai Sriwijaya Air yang Diminta Resign
Pasal 43 juga menyebutkan, perusahaan atau pemberi kerja bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 40, apabila perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan.
Ketentuan pengurangan pesangon juga bisa dilakukan perusahaan apabila ada pengambilalihan perusahaan yang mengakibatnya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja (Pasal 42 ayat (2).
Di sisi lain, pekerja juga bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan di Pasal 40 ayat (3).
Terkait dengan uang penghargaan masa kerja, adapun perhitungannya, sebagai berikut:
Demikian besaran pesangon PHK berdasarkan omnibus law atau UU Cipta Kerja.
Baca juga: Pesangon PHK Diberikan Separuh di UU Cipta Kerja? Begini Hitungannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.