JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan pesangon terbaru di tahun 2021 yang berlaku adalah mengacu pada UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya yang berupa peraturan pemerintah.
Pertanyaan terkait berapa besaran pesangon untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kerap jadi pertanyaan di kalangan pekerja.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Baca juga: Ini Besaran Pesangon Pegawai Sriwijaya Air yang Diminta Resign
Aturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut memuat ketentuan mengenai berapa besaran pesangon untuk korban PHK, termasuk untuk yang berlaku di tahun 2021 (besaran pesangon 2021).
Pemerintah melalui PP tersebut merinci besaran pesangon yang akan diterima tenaga kerja akibat PHK. Hal ini tertuang dalam BAB V Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 40 mengenai Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja.
Berikut ketentuan besaran uang pesangon yang diatur dalam PP tersebut:
Baca juga: Ada Aturan Pesangon PHK Boleh Diberikan Separuhnya, Ini Penjelasan Kemenaker
Selain ketentuan mengenai besaran pesangon terbaru, terdapat pula ketentuan mengenai uang penghargaan masa kerja. Berikut rinciannya:
Baca juga: Pesangon PHK Diberikan Separuh di UU Cipta Kerja? Begini Hitungannya
Sementara itu, uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi: