Pertanyaan terkait berapa besaran pesangon untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kerap jadi pertanyaan di kalangan pekerja.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Aturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut memuat ketentuan mengenai berapa besaran pesangon untuk korban PHK, termasuk untuk yang berlaku di tahun 2021 (besaran pesangon 2021).
Pemerintah melalui PP tersebut merinci besaran pesangon yang akan diterima tenaga kerja akibat PHK. Hal ini tertuang dalam BAB V Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 40 mengenai Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja.
Berikut ketentuan besaran uang pesangon yang diatur dalam PP tersebut:
Selain ketentuan mengenai besaran pesangon terbaru, terdapat pula ketentuan mengenai uang penghargaan masa kerja. Berikut rinciannya:
Sementara itu, uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:
https://money.kompas.com/read/2021/05/29/180013626/simak-aturan-besaran-pesangon-2021-untuk-pekerja-yang-kena-phk