Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Melonjak, Pegawai Kementerian BUMN Kembali WFH

Kompas.com - 18/06/2021, 11:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memutuskan kembali memberlakukan work from home (WFH) bagi para pegawai di kementerian yang dipimpinnya. Hal tersebut dilakukan setelah kembali melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Kebijakan itu pun tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 Tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan dari Rumah (Work From Home).

"Terhitung mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021, aktivitas kedinasan fisik di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi dan seluruh pegawai diwajibkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah (work from home)," demikian bunyi surat edaran tersebut yang dikutip Kompas.com pada Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Luhut: Buah dari Ramai-ramai Mudik

Selama pembatasan aktivitas kedinasan fisik pegawai dilarang melakukan perjalanan dinas dan pertemuan/rapat yang bersifat tatap muka secara Iangsung.

Bagi pegawai yang perlu melakukan perjalanan dinas dan pertemuan/rapat tatap muka secara langsung/fisik yang bersifat prioritas dan strategis, pegawai wajib mendapatkan surat tugas dari Menteri BUMN/Wakil Menteri BUMN/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.

"Dalam rangka memastikan keamanan fasilitas dan ketersediaan layanan kritikal kantor, unit terkait dapat menjalankan kedinasan di kantor dengan pembatasan yang ketat dan tetap memperhatikan urgensi kerja," tulisnya.

Erick pun meminta pimpinan unit kerja agar mengawasi kesehatan dan keselamatan pegawai selama menjalankan tugas kedinasan dari rumah.

Seluruh pegawai juga diminta untuk senantiasa meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan menerapkan protokol kesehatan, serta menerapakan prinsip 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumuman dan membatasi mobilisasi dan interaksi).

"Pelanggaran kebijakan dalam Surat Edaran ini dapat dikenakan hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara sebagaimana ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Baca juga: Sri Mulyani Makin Waspadai Dampak Penyebaran Varian Baru Covid-19 ke Ekonomi

Sebelumnya diberitakan, kasus terkonfimasi positif Covid-19 kembali melewati angka 10.000 kasus per hari, setelah empat bulan yang terakhir kasus Covid-19 melandai.

Data dari Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan, hingga Kamis (17/6/2021) terjadi penambahan 12.624 kasus terkonfimasi positif Covid-19 dalam sehari. Sehingga, total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 1.950.276 kasus sejak kasus perdana diumumkan pada 2 Maret 2020.

Penambahan kasus harian tersebut merupakan tertinggi setelah 22 Februari 2021. Sejak saat itu, belum pernah ada penambahan kasus harian Covid-19 melewati 10.000 kasus dalam 24 jam terakhir.

Pada 22 Februari tersebut, penanda mulai turunnya grafik kasus Covid-19 yang sudah mengalami puncak pada Januari yang lalu. Dalam data yang sama, angka kematian akibat Covid-19 mencapai 53.753 kasus sejak awal pandemi.

Kemudian, total pasien Covid-19 yang sembuh di Indonesia hingga saat ini mencapai 1.771.220 orang. Berdasarkan data tersebut, saat ini, tercatat ada 125.303 kasus aktif Covid-19.

Jumlah ini bertambah 4.997 orang dibandingkan data kemarin. Kasus aktif adalah jumlah pasien yang masih positif virus corona dan menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Industri Ritel Bisa Kembali Terpuruk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com