Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Cuma KRL, Naik KA Lokal Juga Wajib Pakai STRP Mulai 12 Juli

Kompas.com - 10/07/2021, 11:09 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali merevisi aturan tentang syarat bepergian menggunakan moda transportasi perkeretaapian, termasuk KRL dan kereta api lokal atau KA lokal.

Mulai keberangkatan 12 - 20 Juli 2021, tidak semua orang bisa bepergian menggunakan KRL dan KA lokal.

Pasalnya, KA lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Baca juga: KAI Batalkan Perjalanan 44 Kereta Api Selama Masa PPKM Darurat

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Sabtu (10/7/2021).

Dia menegaskan, setiap pelanggan KA lokal wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Itulah syarat bepergian naik KA lokal terbaru.

Syarat tersebut bisa dipenuhi juga dengan menunjukkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Baca juga: Daftar 83 Stasiun Kereta Api yang Melayani Rapid Test Antigen

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan naik KA lokal sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.

"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," tegas Joni.

Ia menegaskan, KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," tutup Joni.

Baca juga: Update 13 Stasiun KA yang Buka Layanan Vaksinasi Covid-19 Gratis

Info selengkapnya terkait syarat perjalanan kereta api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.

Syarat naik KRL terbaru

Sementara itu, penerapan protokol kesehatan dan peraturan di masa PPKM Darurat terus dijalankan KAI Commuter sebagai operator KRL sesuai dengan SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021.

Mulai 12 Juli 2021 seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com