Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Tahap 3 | PPKM Diperpanjang Sampai Tanggal Berapa

Kompas.com - 19/07/2021, 05:38 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM di Eform BRI Tahap 3

Pemerintah kembali mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM melalui Bank BRI (eform BRI tahap 3). Daftar penerima BLT ini bisa dilihat dengan mengakses laman e-form BRI UMKM 2021 Tahap 3 (eform.bri.co.id/bpum).

Bantuan lewat Eform BRI tahap 3 atau e-form BRI UMKM 2021 Tahap 3 ini merupakan bagian dari skema Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini dilakukan sebagai upaya mengatasi dampak dari pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan UMKM.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, jumlah dana yang diberikan dalam program BPUM 2021 ini mencapai Rp 1,2 juta atau berkurang setengah dibanding tahun lalu, sebesar Rp 2,4 juta.

Adapun penerima manfaat yang ditargetkan tahun ini sejumlah 12,8 juta penerima. Termasuk di dalamnya lewat Eform BRI tahap 3. Selain melalui Bank BRI, bantuan BPUM juga disalurkan lewat Bank BNI.

Bagaimana untuk mengeceknya? Simak di sini

2. PPKM Diperpanjang Sampai Tanggal Berapa? Ini Jawaban Resmi Pemerintah

PPKM diperpanjang sampai tanggal berapa? Itulah pertanyaan publik Tanah Air yang ramai di media sosial belakangan ini. Lalu apa jawaban resmi dari pemerintah?

PPKM atau Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat terus diperbaharui pemerintah. Belakangan, muncul wacana untuk memperpanjang pembatasan aktivitas tersebut sampai Agustus.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan PPKM Darurat diperpanjang atau tidak akan disampaikan dalam 2-3 hari ke depan.

Artinya, paling cepat keputusan itu diumumkan pada Senin (19/7/2021) atau Selasa (20/7/2021).

Selengkapnya baca di sini

3. 3 Cara Cek Sertifikat Vaksin di Pedulilindungi dari Handphone

Cek sertifikat vaksin di laman Pedulilindungi (Pedulilindungi vaksin) bisa dilakukan dengan berbagai cara.

Pedulilindungi sertifikat akan tersedia setelah seseorang selesai melakukan proses vaksinasi Covid-19. Pedulilindungi vaksin adalah laman resmi dan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Pedulilindungi sertifikat Covid-19 jadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi warga yang ingin berpergian menggunakan moda transportasi umum selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Selain itu, Pedulilindungi sertifikat bisa dipakai untuk beberapa keperluan lain karena di beberapa tempat bisa diakui sebagai pengganti rapid test antigen.

Simak selengkapnya di sini

4. Cek Bansos Kartu Sembako, PKH, dan BST di cekbansos.kemensos.go.id

Pemerintah melakukan percepatan dan menambah besaran bantuan sosial (bansos 2021). Hal itu seiring dengan penerapan pemberlakukan kebijakan masyarakat atau PPKM darurat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah menambah bansos pada program Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Untuk bisa cek bansos 2021, penerima dapat mengecek di laman cekbansos.kemensos.go.id. Penambahan besaran bansos 2021 dilakukan pada periode Juli-Agustus 2021.

Baca selengkapnya di sini

5. Daftar Bantuan Pemerintah Selama PPKM Darurat

Pemerintah menambah daftar bantuan pemerintah untuk masyarakat yang terdampak karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dengan ditambahnya bansos tersebut, maka dibutuhkan tambahan anggaran mencapai Rp 39,19 triliun.

Dengan begitu, anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) naik menjadi Rp 744,75 triliun dari Rp 699,43 triliun.

Apa saja bantuan pemerintah yang ditambah selama PPKM Darurat? Baca di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com