Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Diperpanjang sampai Tanggal Berapa Lagi? Ini Kata Luhut

Kompas.com - 10/08/2021, 11:53 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa pemberlakukan PPKM sudah berakhir pada hari Senin kemarin (10/8/2021). Lalu PPKM Level 4 diperpanjang sampai tanggal berapa lagi?

Untuk info terbaru PPKM diperpanjang, pemerintah memutuskan untuk memperpanjangan penerapan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Hal ini sebagai upaya untuk semakin mengendalikan penyebaran Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat kabinet mengenai evaluasi pelaksanaan PPKM yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia mengatakan, hasil evaluasi memang menunjukkan data penurunan kasus aktif Covid-19 hingga 59,5 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu. Namun momentum penurunan kasus ini perlu dijaga dengan kembali memperketat mobilitas masyarakat.

Baca juga: Beberapa Ketentuan Baru pada Masa Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

"Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga. Atas arahan Presiden RI maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021 (PPKM Level 4 diperpanjang sampai tanggal berapa)," ungkapnya dalam konferensi pers.

Menurut Luhut, kebijakan perpanjangan PPKM ini terlah dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah dengan melibatkan masukan dari banyak pihak

"Setiap langkah yang kita ambil tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek, serta masukan-masukan dari berbagai ahli di berbagai bidangnya," kata dia.

Seiring dengan perpanjangan PPKM, ada beberapa perubahan pengaturan pembatasan yang berlangsung hingga 2 minggu ke depan di wilayah-wilayah tersebut.

Baca juga: Luhut: Akan Ada Uji Coba Masuk Mal Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Khusus di 45 kabupaten/kota PPKM Level 4, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen di 45 kabupaten/kota tersebut. Namun jika ditemukan klaster Covid-19, maka industri harus ditutup selama 5 hari.

Sementara tempat ibadah boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan di wilayah PPKM Level 3, sesuai dengan info terbaru PPKM diperpanjang, kegiatan belajar mengajar diperbolehkan tatap muka maksimum 50 persen dengan prokes ketat.

Restoran boleh menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan prokes ketat, pusat perbelanjaan dibolehkan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen dan wajib masker.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 di 45 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali

Sedangkan tempat ibadah diperbolehkan berkegiatan dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang dengan prokes ketat. Seluruh ketentuan akan diatur dalam instruksi Mendagri.

Adapun 45 kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah PPKM Level 4 sesuai dengan info terbaru PPKM diperpanjang, yakni:

  1. Banjarbaru
  2. Balikpapan
  3. Pringsewu, Lampung
  4. Pekanbaru, Riau
  5. Bengkulu Utara
  6. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
  7. Kutai Timur, Kaltim
  8. Palu, Sulawesi Tengah
  9. Tanah Laut, Kalimantan Selatan
  10. Bangka, Kep. Bangka Belitung
  11. Tulang Bawang Barat, Lampung
  12. Banjarmasin
  13. Lampung Timur
  14. Siak, Riau
  15. Bandar Lampung
  16. Tarakan, Kalimantan Utara
  17. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
  18. Rokan Hulu, Riau
  19. Banggai, Sulawesi Tengah
  20. Batanghari, Jambi
  21. Makassar
  22. Dumai, Riau
  23. Lampung Selatan
  24. Paser, Kalimantan Timur
  25. Barito Kuala, Kalimantan Selatan
  26. Poso, Sulawesi Tengah
  27. Palembang
  28. Jayapura
  29. Medan
  30. Banda Aceh
  31. Kupang, NTT
  32. Palangkaraya, Kalimantan Tengah
  33. Merangin, Jambi
  34. Ende, NTT
  35. Pematangsiantar, Sumatera Utara
  36. Sumba Timur, NTT
  37. Kotabaru, Kalimantan Selatan
  38. Manado
  39. Minahasa, Sulawesi Utara
  40. Luwu Timur, Sulawesi Selatan
  41. Padang, Sumbar
  42. Samarinda, Kalimantan Timur
  43. Lampung Barat
  44. Jambi
  45. Sikka, NTT

Baca juga: Efek PPKM: Warga Pilih Berhemat, Porsi untuk Bayar Cicilan Bertambah

Dispensasi

Luhut juga mengatakan, pemerintah tengah menggodok aturan untuk industri esensial berorientasi ekspor yang berada di daerah dengan kategori Level 4 tetap bisa buka. Targetnya aturan tersebut bisa rampung pada pekan ini.

"Untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, bisa dioperasikan di kota Level 4," ujar Luhut.

Luhut menjelaskan, dalam pelaksanaan nantinya pekerja di sektor tersebut dapat masuk atau bekerja di pabrik/kantor 100 persen. Kendati demikian, jam masuk kerja setidaknya di bagi dua tahap.

"Untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift," kata Luhut.

Baca juga: Imbas PPKM, Optimisme Konsumen Anjlok

Pada aturan sebelumnya, untuk industri berorientasi ekspor hanya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf di fasilitas produksi atau pabrik. Namun kapasitas hanya 10 persen staf untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun syarat untuk industri orientasi ekspor dapat beroperasi, yakni pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor, dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Baca juga: PPKM Level 4, Luhut: Industri Esensial Orientasi Ekspor Akan Dibuka Bertahap Mulai 17 Agustus 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com