JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menjadikan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat memasuki berbagai tempat umum, termasuk pasar tradisional.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021 yang diteken pada 3 Agustus 2021.
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengaku menyayangkan keputusan tersebut.
Baca juga: Masuk Mal Wajibkan Sertifikat Vaksin, Ini Cara Downloadnya di Pedulilindungi
Pemprov DKI Jakarta dinilai terburu-buru untuk memperluas penggunaan sertifikat vaksinasi sebagai syarat memasuki sejumlah fasilitas publik.
“Ini dirasa berlebihan, dengan melihat fakta di lapangan pemprov dki belum melakukan beberapa hal,” ujar Kepala Bidang Infokom DPP Ikappi, Muhammad Ainun Najib, dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).
Ainun menilai sosialiasi dan edukasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah kepada pedagang pasar masih belum maksimal.
Pada saat bersamaan, jumlah pedagang yang sudah divaksinasi masih rendah.
“DKI punya 154 pasar tradisional di bawah naungan PD Pasar Jaya dan dalam catatan kami yang sudah di vaksin baru sekian pasar,” kata dia.
Baca juga: Perusahaan Pembiayaan Bisa Dicabut Izinnya Jika Debt Collector Tak Kantongi Sertifikat Profesi
Ikappi mendorong pemerintah atau pihak lainnya untuk menggelar sentra vaksinasi di sekitar area pasar untuk memudahkan akses para pedagang.
Selain itu, Ikappi menilai, penggunaan sertifikat vaksin untuk masuk pasar berpotensi menimbulkan adanya kerumunan pada saat pengecekan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.