JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat vaksin Covid-19 kini mulai digunakan sebagai syarat untuk mengakses fasilitas publik pada masa pandemi Covid-19. Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat perjalanan dalam dan luar negeri.
Sertifikat vaksin juga mulai menjadi syarat masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.
Sertifikat didapatkan bagi Anda yang telah memperoleh suntikan vaksin. Sertifikat ini diberikan baik bagi peserta yang sudah mendapatkan suntikan dosis pertama maupun sudah lengkap.
Setelah mendapatkan vaksinasi pertama, Anda akan mendapatkan dua pesan SMS dari 1199 yang berisi jadwal vaksin kedua dan link sertifikat vaksin pertama.
Baca juga: Masuk Pasar Tradisional Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Pedagang: Ini Berlebihan
Pada SMS tersebut, tertera nama peserta vaksin, NIK, dan informasi pelaksanaan vaksin kedua.
Jika telah menyelesaikan dua dosis vaksin, peserta hanya akan mendapatkan sebuah pesan SMS yang berisi link sertifikat vaksinasinya. Di dalam SMS tersebut juga memuat nama peserta dan NIK.
Lalu, bagaimana bila sudah melakukan vaksinasi tapi sertifikat vaksin belum muncul?
Kementerian Kesehatan melalui akun Instagram resmi @kemenkes_ri menyampaikan, Anda yang belum mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 tapi sudah melakukan vaksinasi bisa mengajukan keluhan melalui alamat e-mail sertifikat@pedulilindungi.id.
"Tenang, kamu bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id, isi sesuai format dalam infografis berikut ya," tulis Kemenkes melalui laman Instagram resmi tersebut.
Baca juga: Masuk Mal Wajibkan Sertifikat Vaksin, Ini Cara Downloadnya di Pedulilindungi
View this post on Instagram
Format e-mail berisi data nama lengkap, NIK KTP, tempat tanggal lahir, dan nomor ponsel.
Selain itu, Anda juga akan diminta untuk melampirkan foto dan kartu vaksinasi.
Agar bisa langsung diproses, Anda bisa langsung menyampaikan biodata lengkap serta foto selfie dengan KTP untuk menjelaskan keluhan.
Lewat Peduli Lindungi
Untuk melakukan cek sertifikat vaksin, Anda harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi atau mengakses pedulilindungi.id dan memiliki akun Peduli Lindungi.
Setelah mengakses laman pedulilindungi.id, di bagian paling atas akan muncul keterangan:
“Sudah melakukan vaksinasi COVID-19? Cek sertifikat Anda di sini”.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.