Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan STRP Lagi, Kini Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Wajib Naik Transjakarta

Kompas.com - 13/08/2021, 08:42 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, sebagai syarat menggunakan moda transportasi Transjakarta.

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, melalui kebijakan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya sebagai syarat memasuki area halte Transjakarta.

"Hal ini sebagai tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku sejak 10-16 Agustus 2021," kata Prasetia melalui siaran pers, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Soal Operasional Transjakarta, Serikat Pekerja: Pak Anies Tolong Pak...

Prasetia menjelaskan, kebijakan ini turut didukung oleh Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Corona Virus Disease 2019.

“Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, Transjakarta melakukan penyesuaian layanan di mana bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin Covid-19, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel," jelas dia.

Prasetia bilang, kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 321 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.

Dalam SK disebutkan ketentuan wajib vaksin bagi seluruh pelanggan transportasi publik.

Baca juga: Bakrie Bakal Pasok 30 Unit Bus Listrik ke Transjakarta

Transjakarta sebagai BUMD tentunya mengikuti aturan yang berlaku serta dan dalam pelaksanaannya tetap berkoordinasi bersama Dishub DKI Jakarta untuk sosialisasinya.

“Jadi selama 3 hari pertama ini, Transjakarta menghimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk segera melakukan vaksinasi diri agar bisa menggunakan layanan Transjakarta, sekaligus menjadi bagian dalam upaya menekan penyebaran wabah virus Covid-19,” kata Prasetia.

Dengan adanya kebijakan ini, Transjakarta nantinya akan dibantu petugas dari Dishub DKI Jakarta untuk proses pemeriksaan.

Oleh karena itu untuk meminimalisir terjadinya antrean, calon pelanggan diharapkan sudah menyiapkan semua persyaratan jelang memasuki area halte.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bekerjasama memenuhi aturan yang berlaku,” imbuh dia.

Baca juga: Driver dan Kurir Keluhkan Sistem E-Commerce, Kemenaker Akan Tinjau Pola Kemitraan

Sebagai tambahan, selama penerapan masa PPKM level 4, Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00-20.30 WIB. Sementara untuk layanan tenaga kesehatan (Nakes) akan beroperasi mulai pukul 20.31-21.30 WIB.

Selain itu, Transjakarta tetap memberlakukan pembatasan kapasitas angkut sebesar 50 persen dari kapasitas total dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, maksimal 30 orang untuk bus maxi dan single, bus medium 15 orang dan maksimal diisi oleh enam orang pelanggan untuk bus mikro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com