JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada para pelaku usaha tahun ini. Untuk menerima bantuan tersebut, para UMKM perlu mendaftar dengan memberikan data.
Salah satu data yang diperlukan untuk mengajukan BPUM adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Biasanya, Dinas Koperasi meminta NIB atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan.
Adapun NIB didapat ketika kamu mengajukan izin usaha melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik alias Online Single Submission (OSS) melalui laman oss.go.id. Nantinya, kamu juga akan mendapat IUMK.
Baca juga: Ingin Mencairkan BPUM UMKM? Ini Caranya agar Tidak Antre
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, izin usaha bakal didapat tak lama setelah kamu mendaftarkan usahamu, utamanya jika usaha berisiko rendah tanpa memerlukan izin lingkungan dan izin penting lainnya.
Mengutip laman Kementerian Investasi, Sabtu (14/8/2021), NIB berbentuk 13 digit acak yang diberi pengaman dan disertai tandatangan elektronik.
Selain untuk keperluan mendaftar BPUM, NIB berguna sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Dengan pengajuan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Baca juga: 2 Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan via Online
Nah untuk itu, begitu cara mendapat NIB dengan mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS. Berikut ini cara memiliki hak akses ke sistem OSS.
1. Akses lama oss.go.id.
2. Klik tab "Ajukan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil".
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.