JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji (BLT subsidi gaji) mulai dicairkan untuk para pekerja. Pencairan akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
BSU merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi corona (Covid-19).
Besaran pencairan BSU 2021 adalah Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam satu tahap berbentuk bantuan tunai.
Sebagai informasi, penerima BLT subsidi gaji tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan program yang sama pada tahun lalu. Ini karena adanya batasan nominal gaji yang lebih sedikit, serta hanya berlaku untuk wilayah yang masuk PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.
Baca juga: Masuk Mal Harus Scan QR Barcode Pedulilindungi, Simak Caranya
Untuk cara mengecek siapa saja daftar penerima BLT subsidi gaji, pekerja hanya perlu mengeceknya secara online (cek BLT BPJS Ketenagakerjaan).
Berikut 2 cara cek penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan:
Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui website BPJS Ketenagakerjaan
Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman SSO BPJS Ketenagakerjaan:
Baca juga: Pemerintah Bantu Investor Proyek Mangkrak, Ini Tujuannya
Sebagai informasi, terdapat sejumlah kriteria penerima BSU 2021 sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 sebagai berikut:
Terdapat sejumlah tahapan pencairan subsidi gaji 2021. Tahap pertama adalah verifikasi kesesuaian data dengan kriteria Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 yang dilakukan oleh BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: 3 Pendiri Startup Ini Masuk 13 Orang Terkaya di Singapura, Semuanya Bos Shopee
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.