Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Siapkan Aturan Saham dengan Hak Suara Multipel Untuk Unicorn

Kompas.com - 16/08/2021, 15:31 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mempersiapkan sejumlah regulasi untuk mengakomodasi perusahaan-perusahaan teknologi digital dengan valuasi lebih dari 1 dollar AS miliar atau unicorn.

Hal tersebut dilakukan agar unicorn dapat segera melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) di pasar modal Indonesia.

Salah satu aturan yang tengah digodok oleh regulator pasar modal yakni peraturan mengenai Multiple Voting Shares (MVS) atau Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM).

Baca juga: Saham Bukalapak Masih "Downtrend", Perhatikan Ini Sebelum Beli

Ketua Indonesia Fintech Society (IFSoc) Mirza Adityaswara mengatakan, penerapan SHSM sangat diperlukan oleh pasar modal Indonesia untuk mendukung perusahaan-perusahaan unicorn tercatat di bursa.

Menurut Mirza, para founder perusahaan-perusahaan unicorn memiliki keahlian dan inovasi untuk mengembangkan perusahaan ekonomi digital.

Akan tetapi, kemampuan dana terbatas, sedangkan perusahaan masih perlu mendapatkan injeksi modal untuk berkembang.

“Agar founder dapat terus berinovasi tapi hak suaranya tidak terdilusi signifikan, maka perlu diperkenalkan MVS atau SHSM,” ujar Mirza dalam keterangannya, Senin (16/8/2021).

Selain itu, Mirza menuturkan, aturan SHSM ini juga dapat mengakomodasi aturan Bank Indonesia terkait dengan kepemilikan asing di perusahaan-perusahaan teknologi finansial atau payment system.

“Dengan diperbolehkannya MVS atau SHSM, maka pemodal asing dapat memiliki 85 persen saham di perusahaan payment system di Indonesia, tapi hak suaranya dibatasi hanya 49 persen,” katanya.

Di samping aturan SHSM, untuk melindungi investor, otoritas pasar modal juga harus mempertimbangkan aturan mengenai batasan emiten untuk melakukan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue dalam waktu satu tahun atau dua tahun.

Baca juga: Mau Investasi Reksadana Saham? Perhatikan 3 Hal Ini

“Hal yang perlu diatur juga mengenai batasan aksi rights issue, karena perusahaan ekonomi digital saat ini masih merugi dan perlu sering tambahan modal untuk operasi dan ekspansi bisnis,” kata Mirza.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menambahkan, aturan SHSM sudah masuk tahap finalisasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturan ini diharapkan bisa segera dirilis sehingga dapat mengakomodasi unicorn yang akan melakukan IPO.

"Di satu sisi kita berikan kesempatan buat perusahaan untuk rising fund di pasar modal, namun di sisi lain kita tetap kita sematkan notasi khusus bahwa perusahaan ini menerapkan SHSM,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com