Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin Minta Sri Mulyani Perpanjang Relaksasi PPnBM 100 Persen

Kompas.com - 25/08/2021, 19:09 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, pihaknya telah menandatangani usulan perpanjangan potongan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk pembelian mobil baru.

"Saya sudah menandatangani surat kepada Menteri Keuangan (Sri Mulyani), untuk mengusulkan perpanjangan PPnBM DTP, karena berkaitan dengan industri pendukung di belakangnya banyak sekali," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Menperin mengatakan, insentif tersebut sangat berhasil dalam mendongkrak produksi dan penjualan mobil di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Berencana Ganti PPnBM dengan PPN, Apa Bedanya?

Menurut data Kemenperin, penjualan mobil pada kuartal II atau Q2-2021 naik drastis hingga 758 persen setelah insentif tersebut diberlakukan.

Diketahui, relaksasi PPnBM DTP 100 persen berakhir pada Agustus 2021 untuk pembelian mobil baru dengan kapasitas silinder 1.500 cc. Sedangkan, hingga September - Desember 2021, keringanan PPnBM yang didiskon oleh pemerintah hanya 25 persen.

Pada kesempatan tersebut, Agus juga mengatakan insentif PPN DTP untuk sektor properti juga berhasil mendorong penjualan.

"Properti ini juga banyak industri di belakangnya," sebut Agus.

Data Kemenperin menyebutkan penjualan properti naik 15 - 20 persen, dan program itu juga mendorong pertumbuhan industri barang galian nonlogam seperti semen, keramik, dan bahan bangunan.

"Kami juga mendorong PPN DTP di sektor properti, karena ini sektor yang industri pendukung di belakang besar sekali. Untuk mendapatkan relaksasi. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan demand side yang kita miliki," kata Menperin.

Baca juga: Selain Mobil, Sri Mulyani Bebaskan PPnBM untuk Barang-barang Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com