Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan-RB Terbitkan SE Peningkatan Integritas ASN

Kompas.com - 10/09/2021, 18:02 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Peningkatan Integritas ASN.

Terbitnya SE tersebut lantaran masih adanya kasus pelanggaran integritas yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama dalam kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Tjahjo menuturkan, di tengah upaya pemerintah dalam melaksanakan reformasi birokasi dan program pemulihan ekonomi nasional, masih terjadinya praktik KKN menjadi keprihatinan bersama.

Tjahjo mengatakan ASN yang terlibat dalam kasus KKN merupakan oknum yang masih memakai pola pikir dan budaya kerja lama.

"Kondisi ini menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama dan bersama dengan SE ini, disampaikan delapan area agar ASN tidak lagi terlibat dalam kasus KKN," bunyi SE yang diteken pada 9 September 2021 tersebut.

Baca juga: Kemenkeu: Belum Ada Kementerian yang Serahkan Aset untuk Biayai Ibu Kota Baru

Adapun delapan area tersebut meliputi implementasi core values ASN BerAKHLAK, ketaatan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan sistem merit, dan optimalisasi fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Selanjutnya yaitu membangun whistle blowing system di setiap instansi pemerintah, mendorong peran masyarakat menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR, memastikan pimpinan menjadi teladan, serta senantiasa mengingatkan area rawan korupsi.

Dalam SE tersebut, hal pertama yang harus dilakukan adalah mendorong implementasi nilai dasar atau core values ASN yang telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo.

Nilai dasar ASN tersebut adalah BerAKHLAK, yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Implementasi BerAKHLAK dilakukan pada setiap kegiatan kedinasan instansi pemerintah dengan menempatkan integritas sebagai dasar.

Baca juga: Minat Pasang Panel Surya? Bank Mandiri Siapkan Program Cicilan 0 Persen

Kedua ASN harus meningkatkan ketaatan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan, terutama aturan terkait tindak pidana korupsi.

Selain itu, pelaksanaan sistem merit didorong untuk dilaksanakan oleh semua instansi pemerintah agar terwujud pengelolaan ASN yang akuntabel, transparan, dan kompetitif.

Dengan terlaksananya sistem merit dalam setiap tahapan ASN, dari penerimaan, mutasi, promosi, penggajian, penghargaan, serta pengembangan karier ASN, dapat menghindari munculnya praktik KKN dalam pengelolaan ASN ke depannya.

Sementara itu pengoptimalan fungsi APIP dilakukan untuk senantiasa mengawasi dan mengingatkan unit kerja serta ASN akan area rawan korupsi, khususnya perencanaan anggaran, dana hibah dan bantuan sosial, jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta area lain yang dapat memunculkan praktik KKN.

SE ini juga meminta kepada instansi pemerintah yang belum memiliki whiste blowing system untuk dapat segera membangunnya.

Masyarakat juga didorong untuk terlibat mengawasi pelaksanaan program pemerintah. Hal tersebut disampaikan melalui SP4N-LAPOR pada situs resmi dan media sosial yang dimiliki oleh instansi pemerintah.

Terakhir, seluruh ASN diminta untuk saling mengingatkan area rawan korupsi di lingkungan masing-masing.

Baca juga: Sesalkan ASN Terlibat Praktik Jual Beli Jabatan, Menteri Tjahjo: Sistem Pengisian Jabatan Perlu Dibenahi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com