Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMN Ini Buka Lowongan Kerja Buat S1, Simak di Sini

Kompas.com - 12/09/2021, 12:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kawasan Industri Makassar (Persero) atau PT Kima (Persero) sedang membuka lowongan kerja bagi para lulusan sarjana hukum.

Mengutip Instagram resminya, Minggu (12/9/2021), PT Kima membuka lowongan hingga tanggal 15 September 2021 mendatang. Adapun posisi jabatan yang dibuka adalah legal staff.

Berdasarkan keterangan, perseroan memiliki beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi calon pekerja. Beberapa di antaranya pria/wanita, berpendidikan minimal S1 Sarjana Hukum dari universitas terakreditasi, memiliki IPK minimal 3.00, berusia maksimal 28 tahun, dan memiliki lisensi advokat.

Baca juga: BUMN Virama Karya Buka Banyak Lowongan Kerja, Ini Rinciannya

Selain itu, pelamar yang memiliki pengalaman kerja di bidang hukum lebih diutamakan, menguasai program Microsoft Office, memiliki kemampuan contract/legal drafting, legal opinion, dan dokumen hukum lainnya. Lalu, memahami business and corporate law, agraria law, serta agreement law.

Memiliki kemampuan legal due diligence dan memahami hukum lingkungan, bersedi bekerja dengan mobilitas tinggi, update peraturan perundang-undangan yang berlaku, jujur dan disiplin, serta memiliki integritas dan komunikasi yang baik.

Bagi kamu yang ingin mendaftar, kamu perlu mengirim surat lamaran, daftar riwayat hidup/CV, fotocopy ijazah dan transkrip nilai, fotocopy KTP, foto ukuran 4×6, SKCK, Surat Keterangan Sehat, dan sertifikat keahlian lainnya.

Seluruh dokumen itu dikirim melalui email hc@ptkimamakassar.co.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com