JAKARTA, KOMPAS.com – Rangkaian pendaftaran PPPK Guru 2021 memasuki tahap Seleksi Kompetensi 1 yang digelar mulai 13 September 2021 hari ini.
Terkait hal ini, ada aturan tambahan soal pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 PPPK Guru yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 5044/B/Gt.01.00/2021 Tentang Tambahan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN PPPK Tahun 2021.
Baca juga: Pelamar PPPK Guru 2021 Bisa Dapat Tambahan Nilai, Ini Ketentuannya
Aturan Seleksi Kompetensi PPPK Guru yang baru ditambahkan ini adalah terkait penggunaan hasil rapid test sebagai syarat mengikuti ujian PPPK Guru 2021.
Berikut aturan tambahan Seleksi Kompetensi PPPK Guru selengkapnya:
Baca juga: Cek Ketentuan dan Jadwal Ujian SKD CPNS Kemenag 2021 di Sini
Pengumuman tersebut dikeluarkan di Jakarta Pada tanggal 12 September 2021, ditandatangani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.