Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak di Bawah Usia 12 Tahun Masih Dilarang Masuk Bioskop

Kompas.com - 21/09/2021, 10:19 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyesuaikan aktivitas masyarakat setelah memperpanjang PPKM di seluruh wilayah kabupaten/kota hingga 4 Oktober 2021.

Penyesuaian tersebut diatur dalam dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 dan 44.

Di dalam Inmendagri No. 43/2021, anak usia 12 tahun ke bawah diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan atau mal,  tetapi hanya di DKI Jakarta, Bandung, DI Yogyakarta, dan Surabaya.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Meski diperbolehkan masuk mal, ada tempat di mana anak usia tersebut dilarang masuk.

Di seluruh wilayah PPKM, tidak diperkenankan anak usia 12 tahun ke bawah memasuki bioskop.

"Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk," demikian bunyi dari Inmendagri tersebut, Selasa (21/9/2021).

Kemudian, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal pusat perdagangan tetap tidak beroperasi alias ditutup sampai waktu yang tidak ditentukan.

Untuk di atas usia 12 tahun, saat memasuki kawasan bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal, di Wilayah Mana Saja?

"Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop," sebut Inmendagri tersebut.

Meski ada pelonggaran, para pengunjung tetap wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Rangkaian aktivitas ini nantinya akan diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, kasus harian Covid-19 secara nasional telah menunjukkan penurunan.

Seiring kasus konfirmasi Covid-19 secara nasional, pada 20 September berada di bawah 2.000 kasus dan kasus aktif lebih rendah dari 60.000.

Baca juga: Bioskop Boleh Beroperasi di Wilayah PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali, Simak Ketentuannya

Untuk Jawa-Bali, kasus harian turun hingga 98,0 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli 2021.

Meski jumlah kasus Covid-19 sudah turun signifikan, tetapi jumlah testing terus mengalami peningkatan sehingga positivity rate mampu diturunkan hingga di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO sebesar 5 persen.

Saat ini, angka positivity rate di Indonesia berada di bawah 2 persen.

Hal ini, menurut Luhut, mengindikasikan penanganan pandemi Covid-19 yang sudah berjalan baik dan sesuai acuan.

Selain itu jumlah masyarakat yang ditracing dikatakan terus meningkat. Saat ini, proporsi kabupaten/kota di Jawa-Bali dengan tingkat tracing di bawah 5 hanya sebesar 36 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com