Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Temui Menko Polhukam, Kepala BP2MI: Penempatan Ilegal PMI adalah Kejahatan Serius

Kompas.com - 23/09/2021, 09:46 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah kejahatan luar biasa.

Hal itu disampaikan Benny saat menemui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud Mahmodin (Mahfud MD) di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Rabu (22/9/2021).

“Ini (penempatan ilegal PMI) adalah kejahatan serius. Para sindikat tersebut dilindungi pihak-pihak yang memiliki atribut kekuasaan. Apabila dibiarkan, maka para korban yang mana 90 persen di antaranya merupakan kaum perempuan, rawan mendapatkan eksploitasi,” ujar Benny.

Menurut Benny, perang melawan sindikat penempatan ilegal PMI membutuhkan kerja sama semua pihak dengan pendekatan hukum multi doors.

“Kami memohon kepada Menko Polhukam, negara tidak boleh kalah, hukum harus bekerja, dan BP2MI tidak bisa bekerja sendiri,” kata Benny, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Terima Laporan Penempatan PMI Ilegal, Anggota Komisi IX Nilai Pemerintah Kebobolan

Pada kesempatan tersebut, ia memohon agar seluruh jajaran Kementerian dan Lembaga terkait dapat bekerja sama dengan BP2MI.

“Kami juga memohon Pak Menko bisa memimpin langsung gerakan melawan mafia ini,” pinta Benny.

Menanggapi hal itu, Dewan Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI Komisaris Jenderal Polisi (Komjen. Pol.) Purnawirawan (Purn.) Suhardi Alius mengatakan, BP2MI memiliki kelemahan kewenangan dalam pemberantasan sindikat penempatan ilegal PMI.

“Ada regulasi yang kurang, karena di BP2MI tidak ada kewenangan penegakan hukum. Oleh karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum dapat berkontribusi,” jelas Suhardi.

Baca juga: 89 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri, BP2MI: Hanya 1 yang Memiliki Dokumen Sah

Sementara itu, Mahfud MD merespons baik usulan yang diberikan BP2MI.

Ia juga menyampaikan berbagai pendekatan dalam membangun hukum, terutama untuk mengatasi kendala yang dihadapi BP2MI.

“Membangun hukum ada tiga, aturan, struktur, dan budayanya. Oleh karena itu, mari kita benahi, dan usul-usul tadi bagian dari strukturnya,” paparnya.

Untuk mendukung BP2MI dalam menangani sindikat penempatan ilegal PMI, Mahfud MD bersedia menjadi keynote speaker dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI.

Rencananya, Rakornas tersebut akan dilaksanakan di Bandung pada Selasa, (5/10/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com