Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Ungkap 6 Masalah Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji

Kompas.com - 24/09/2021, 18:39 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat jumlah calon penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) yang dikirim oleh BPJS Ketenagakerjaan mencapai 7.748.630 calon penerima.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri menuturkan, setelah melalui proses pemadanan data, BSU yang telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.

Hal tersebut ia sampaikan dalam kegiatan evaluasi BSU bagi pekerja/buruh tahun 2021, di Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Menaker Minta Bank Himbara Penyaluran BSU Rampung Akhir Oktober

"Total dana yang telah disalurkan hingga saat ini per 24 September, sebesar Rp 4.911.200.000.000 (Rp 4,9 triliun), yang terdiri dari rekening eksisting Bank Himbara dan buka rekening kolektif," ujarnya melalui siaran pers, Jumat.

Ia menambahkan, sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, penyaluran BSU tahun ini, hanya disalurkan melalui rekening bank-bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himbara.

Bagi pekerja yang telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi, namun tak memiliki rekening Himbara tersebut akan dibukakan rekening baru secara kolektif.

Ia juga mengungkapkan, dalam penyaluran BSU melalui rekening Himbara selama ini, juga ditemukan berbagai permasalahan. Yakni komunikasi antar bank di kantor pusat dan kantor cabang yang tidak sinkron telah mengakibatkan proses aktivasi tak bisa dilakukan secara cepat.

"Kedua, terbatasnya sumber daya Bank dalam pelayanan aktivasi rekening baru secara kolektif. Ketiga, gagal salur untuk rekening eksisting meski telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh bank sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU oleh KPA," sebutnya.

Baca juga: BSU 2021, BP Jamsostek Sudah Serahkan 3,75 Juta Data ke Kemenaker

Keempat, kurangnya diseminasi bank kepada pekerja penerima subsidi gaji mengenai mekanisme penyaluran. Kelima, perusahaan menolak menerima dana subsidi gaji untuk pekerja karena kurangnya sosialisasi kriteria penerima BSU.

"Keenam, lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara BPJS Ketenagakerjaan pusat dengan kantor cabang dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank Himbara dalam pelaksanaan penyaluran BSU," ucapnya.

Seluruh permasalahan yang dievaluasi ini kata Indah, berasal dari pengaduan masyarakat ke PHI melalui media sosial maupun pesan jaringan pribadi. Maka dari itu, perlunya mengevaluasi penyaluran BSU tahun ini.

"Tim PHI berpandangan pengaduan masyarakat ini harus memperoleh perhatian serius untuk ditindaklanjuti," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com