Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Syarat Naik KRL untuk Orang Dewasa dan Anak-anak

Kompas.com - 22/10/2021, 13:22 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan ketentuan terbaru untuk mobilitas masyarakat menggunakan berbagai moda transportasi publik, termasuk syarat naik KRL.

Persyaratan naik KRL diatur sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas No 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, syarat perjalanan naik KRL ditegaskan juga melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api, Ini Syaratnya

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan bahwa sesuai aturan terbaru ini, ada sejumlah perubahan mengenai aturan perjalanan naik KRL, meskipun untuk protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas pengguna tetap berlaku sebagaimana saat ini.

Anak di bawah 12 tahun boleh naik KRL

Aturan terbaru ini berlaku untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Lokal Merak – Rangkasbitung PP, dan KA Prambanan Ekspres.

Salah satu perubahan aturan adalah mengenai anak usia di bawah 12 tahun yang diizinkan kembali menggunakan transportasi publik, termasuk KRL.

“Untuk itu anak usia di bawah 12 tahun dapat kembali menggunakan KRL dan KA Lokal sesuai aturan yang berlaku dalam SE Kemenhub Nomor 89,” ujar Anne Purba dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (22/10/2021).

Sementara untuk anak berusia di bawah 5 tahun alias balita aturannya tidak berubah yaitu dapat menggunakan KRL dan KA Lokal hanya untuk keperluan medis yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan.

Sementara itu persyaratan perjalanan untuk kereta perkotaan di dalam satu wilayah aglomerasi masih tetap wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi baik dengan scan aplikasi, menunjukkan sertifikat vaksin digital maupun sertifikat dalam bentuk file digital melalui ponsel.

Baca juga: Ingat, Beli Tiket Kereta Api Kini Wajib Pakai NIK

Syarat ini dikecualikan untuk pengguna usia 12 tahun ke bawah yang memang belum masuk usia untuk vaksinasi.

Pembatasan kapasitas KRL

Dalam peraturan terbaru, pembatasan kapasitas pengguna KRL Jabodetabek maupun KRL Yogyakarta – Solo masih berlaku yaitu 32 persen sebagaimana yang ada selama ini. Sedangkan untuk KA Lokal kapasitas yang diizinkan tetap 50 persen.

“Dengan masih berlakunya pembatasan kapasitas, maka KAI Commuter akan tetap melakukan antrean dan penyekatan di stasiun-stasiun tertama saat jam sibuk dimana ada potensi kepadatan,” kata Anne Purba.

“Untuk itu KAI Commuter mengimbau pengguna untuk mengatur rencana perjalanannya antara lain dengan memanfaatkan fleksibilitas dalam jam kerja, maupun dengan memanfaatkan informasi kepadatan stasiun yang tersedia melalui aplikasi KRL Access,” tandasnya.

Sesuai arahan dari pemerintah agar operator transportasi melaksanakan protokol kesehatan secara ketat di tengah aktivitas masyarakat yang meningkat, maka seluruh protokol kesehatan di stasiun dan KRL tetap berlaku.

“Pengguna tetap diwajibkan menggunakan masker ganda dengan masker medis dilapis oleh masker kain, kemudian mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak aman dengan pengguna,” urainya.

Baca juga: Penumpang KRL Diminta Cek KRL Access dan Hindari Jam Sibuk

Aturan-aturan tambahan selama masa pandemi ini juga tetap berlaku di KRL dan KA Lokal. Antara lain aturan untuk tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon genggam saat berada di dalam kereta.

Kemudian lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00 – 14.00 WIB atau di luar jam-jam sibuk.

“KAI Commuter terus melakukan penyesuaian operasional dan layanan pada masa PPKM saat ini, seiring tren volume pengguna yang terus bertambah,” tegasnya.

KAI Commuter mengoperasikan 999 perjalanan KRL Jabodetabek per harinya mulai 17 Oktober ini yang sebelumnya sebanyak 994 perjalanan.

Sedangkan waktu operasional tetap berjalan normal mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB tiap harinya.

Untuk KRL Yogyakarta – Solo saat ini KAI Commuter mengoperasikan 20 perjalanan dengan waktu operasional 05.00 – 18.30 WIB.

Sementara KA Lokal Rangkasbitung – Merak PP beroperasi pukul 04.50 – 21.25 WIB dengan 14 perjalanan per hari dan KA Pramabanan Ekspres melayani pengguna pukul 05.15 – 17.35 WIB dengan 8 perjalanan setiap harinya.

Volume penumpang KRL naik terus

Dari data KAI Commuter, tren volume pengguna KRL Jabodetabek beberapa mulai meningkat. Pada bulan September lalu, volume rata-rata pengguna KRL Jabodetabek per harinya sebanyak 282.427 pengguna.

Sedangkan bulan Oktober ini, volume rata-rata pengguna KRL Jabodetabek per hari naik sebesar 21 persen menjadi sebanyak 341.945 pengguna per hari.

Sedangkan untuk rata-rata volume pengguna pada hari kerja Oktober ini sebanyak 385.447 pengguna, sementara rata-rata volume pengguna pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur hanya 262.190 pengguna.

Untuk KA Lokal Merak – Rangkasbitung PP sejak beroperasi kembali pada Oktober ini, rata-rata volume penggunanya adalah 1.847 pengguna per hari.

Sementara itu pengguna KRL Yogyakarta-Solo dan KA Lokal Prambanan Ekapres (Prameks) mulai meningkat. Pada bulan September lalu, volume rata-rata pengguna KRL Yogyakarta-Solo per harinya sebanyak 3.526 pengguna.

Baca juga: KMT KRL Kini Bisa Dipakai untuk Naik MRT, LRT, dan Transjakarta

Sedangkan volume rata-rata pengguna KRL Yogyakarta-Solo per hari pada bulan Oktober ini naik sebesar 56 persen atau menjadi rata-rata 5.488 pengguna per hari.

Sedangkan untuk rata-rata per hari volume pengguna KA Lokal Prameks naik sebesar 47 persen dari rata-rata 721 pengguna per hari pada bulan September menjadi 1.061 pengguna per hari pada Oktober ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com