Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Jalan Tol di Indonesia Tidak Aman?

Kompas.com - 08/11/2021, 09:08 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, viral sebuah video yang menyebut bahwa konstruksi jalan tol di Indonesia tidak aman. Ada beberapa alasan yang mendasarinya menurut versi pengunggah. 

Video itu diunggah tak lama setelah kecelakaan artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi yang menyebabkan keduanya meninggal dunia. Kecelakaan terjadi di Tol Trans Jawa KM 673+300A ruas Jombang-Mojokerto, Jawa Timur.  

Dalam video tersebut dijelaskan, tol di Indonesia kurang aman karena pembatas jalan tol berbentuk beton kokoh dan permukaan jalan yang dianggap tidak ramah terhadap ban mobil sehingga mempengaruhi daya cengkram. 

“Belajar dari kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan Bibi. Tau nggak, ternyata jalan tol di Indonesia tidak aman," tulis narasi dalam video yang diunggah akun TikTok @anakteknikindo.

Baca juga: BBM di Kota Minyak Sorong Langka, Pertamina Salahkan Oknum

Tak lama setelah video tersebut viral, akun Instagram resmi Kementerian PUPR membeberkan bahwa unggahan soal jalan tol tidak aman dianggap sebagai kabar hoaks.

Dalam penjelasannya, pembatas antar-jalur sudah mempertimbangkan fatalitas kecelakaan. Apabila tidak ada pembatas dan hanya mengandalkan tanah rumput, justru akan terbuka kemungkinan kendaraan tergelincir ke jalur yang berlawanan arah. 

Soal permukaan aspal maupun beton yang dianggap kurang ramah terhadap ban mobil, Kementerian PUPR menyebut bahwa semua jalan tol di Indonesia sudah melalui uji laik operasi dan uji laik fungsi, termasuk mempertimbangkan standar keselamatan pada permukaan aspal maupun beton.

Sementara itu, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR juga memberikan tanggapan terkait penempatan benton pembatas yang ada di jalan tol.

Baca juga: Ironi Sorong Papua Barat, Berjuluk Kota Minyak, BBM Justru Langka

Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit menjelaskan penentuan pagar pembatas beton pada sisi jalan sudah mempertimbangkan risiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan.

Semisial penempatan concrete barrier atau beton pembatas jalan umumnya ditempatkan di lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya. 

Seperti jembatan ataupun untuk median atau pemisah jalur yang jaraknya berdekatan, sehingga dapat memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan. 

Di sisi lain jenis pagar pengaman juga memiliki kriteria defleksi atau lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga: Harga Pertalite di Sorong Tembus Rp 50.000/Liter, Ini Kata Pertamina

"Hal ini untuk menjaga agar kendaraan terhindar dari fatalitas kecelakaan dan tetap nyaman dalam berkendara," ujar Danang dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Kompas TV.

Danang menambahkan setiap jalan tol juga telah dibuat rambu dan marka jalan untuk menghindari kecelakaan. Salah satunya soal kecepatan berkendara.

Danang menjelaskan aturan kecepatan berkendara di jalan tol sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4.

Kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Baca juga: Sah, Proyek Kereta Cepat Diguyur Duit APBN Rp 3,4 Triliun

Di Permenhub tersebut  itu disebutkan batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau jalan tol yakni 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara 60 KM per jam, maksimal berkendara yaitu 80 KM per jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 KM per jam dan maksimal 100 KM per jam.

"Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di Jalan tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan," ujar Danang.

Danang juga mengimbau kepada para pengguna jalan tol, khususnya bagi pengendara agar terus memastikan kendaraan dalam kondisi sehat dengan memperhatikan kondisi ban, lampu dan rem berfungsi dengan baik.

Baca juga: Melihat Lagi Janji Jokowi soal Kereta Cepat 6 Tahun Lalu

"Pengemudi juga diimbau dalam kondisi sehat dan fit saat sedang mengemudi serta diusahakan untuk beristirahat sejenak di tempat istirahat ketika sedang lelah di perjalanan," ujar Danang.  

Sebagaimana diketahui, Vanessa Angel dan suaminya berangkat dari Jakarta menuju Surabaya menggunakan mobil Pajero putih dengan nomor polisi B 1264 BJU.

Setiba di KM 673+300A ruas tol Jomo, Jawa Timur, kendaraan tersebut tiba-tiba menabrak beton pembatas kiri ruas tol dan membuat kendaraan terpelanting dan berputar. 

Saat kejadian situasi saat kejadian arus lalu lintas landai, lancar dan cuaca cerah. 

Kecelakaan ini menewaskan Vanessa dan suami Febri. Sedangkan sopir Vanessa Angel bernama Tubagus Jody, asisten rumah tangga Vanessa bernama Siska mengalami lukar ringan, dan anak Vanessa, Gala Sky Andriansyah mengalami luka lebam di bagian mata kiri. 

Baca juga: Kalkulator Faisal Basri: Kereta Cepat Balik Modal 139 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com