Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Minta Pengusaha Tak Lupa Bayar Pajak meski Sibuk Ekspansi Bisnis

Kompas.com - 20/11/2021, 08:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau pengusaha untuk taat pajak. Sebab pemerintah berusaha memberikan kemudahan dan mengefisiensikan aturannya lewat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Melalui UU tersebut, pembayaran pajak bakal lebih adil, efisien, sederhana, netral, fleksibel, dan memiliki kepastian hukum.

"Jangan alasan sedang liburan atau ekspansi usaha, bisnis terus lupa bayar pajaknya," kata Sri Mulyani dalam kick off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Sri Mulyani: Dunia Keluarkan 19 Triliun Dollar AS untuk Tangani Covid-19

Bendahara negara ini menuturkan, pembayaran pajak jangan dilupakan meski sesibuk apapun pengusaha. Pasalnya kata dia, kewajiban pajak bisa dikuasakan kepada siapapun yang ditunjuk.

"Jadi walaupun sibuk terbang ke kiri, kanan, utara, selatan, timur, barat, kewajiban pajak bisa tetap jalan, karena bisa dikuasakan kepada siapapun," jelas Sri Mulyani.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penyederhanaan aturan pajak dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan. Saat ini, APBN mengalami defisit yang cukup dalam akibat pandemi Covid-19.

Hal serupa juga terjadi di seluruh negara. Tidak heran, negara-negara ini salah bekerjasama mengejar pajak dengan bantuan internasional.

Baca juga: Pemerintah Bakal Tarik Pajak atas Fasilitas Direksi dan CEO Perusahaan

Salah satu kerja sama yang ditekankan adalah asistensi penagihan pajak secara global. Dengan kerja sama ini, negara lain bisa menagih kewajiban pajak rakyatnya yang saat ini berada negara lain.

"Seluruh negara sedang berburu pajak sebab semua negara terkena Covid-19, mereka defisit naik tinggi sekali dan mereka harus menyehatkan APBN. Jadi banyak negara sekarang bekerjasama untuk kita bersama-sama menghilangkan tax avoidance," pungkas Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com