Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI: Aksi Mogok Nasional 6-8 Desember 2021 Tetap Dilakukan

Kompas.com - 30/11/2021, 09:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Pada amar putusan MK nomor 4 memang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku, tetapi dengan limitasi 2 tahun. Namun, menurut Ahli Hukum Tata Negara, yang juga Konsultan Hukum KSPI Said Salahudin, MK memberikan 3 syarat terkait amar putusan nomor 4.

Secara rinci, UU Cipta Kerja berlaku secara limitasi dengan syarat, pertama untuk pelaksanaannya yang berlakaitan dengan hal-hal startegis dan berdampak luas, ditangguhkan terlebih dahulu. Kedua, penyelenggara negara tidak dibenarkan membentuk peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja yang baru.

Baca juga: UMP DKI Cuma Naik Rp 1.500, KSPI: Bayar Toilet Umum Saja Enggak Cukup

Serta ketiga, penyelenggara negara tidak dibenarkan mengambil kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dengan mendasari pada norma UU Cipta Kerja. Ketiga syarat ini tertuang dalam poin 3.20.5 halaman 414 pada putusan MK.

"Sehingga dari 3 pertimbangan tadi itu, lahirlah amar ke-7 yang menyatakan menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat startegis dan berdampak luas," jelas dia.

Maka berdasarkan hal itu, Said Iqbal pun menegaskan, pihak buruh menolah sikap pemerintah terhadap putusan MK yang tetap memberlakukan seluruh pasal yang ada pada UU Cipta Kerja.

"Intinya kami menolak sikap pemerintah yang tidak tunduk kepada MK, mengecam keras cara-cara menteri yang bermanuver ingin hanya merevisi peraturan-peraturan, padahal itu yang tidak diperintahkan MK," pungkas Said Iqbal.

Baca juga: Jika PP Pengupahan Tak Dicabut, Buruh Sebut Pengangguran Akan Naik dan Daya Beli Turun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com