Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Karantina dan Vaksin untuk Jemaah Umrah Asal RI Terbaru

Kompas.com - 30/11/2021, 12:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi merilis aturan terbaru terkait syarat karantina dan vaksin untuk jemaah umrah. Kabar baiknya, jemaah umrah asal Indonesia kini tak perlu disuntikan vaksin booster untuk bisa menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci.

Selain itu, Otoritas penerbangan Arab Saudi telah memperbarui aturan penerbangan internasionalnya. Terhitung 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia bisa langsung menuju ke Arab Saudi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resminya yang dikutip Kompas.com melalui laman kemenag.go.id pada Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Catat, Perjalanan Haji dan Umrah Sudah Bebas PPN

"Alhamdulillah, jelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi, saya mendapat informasi resmi bahwa mulai pukul satu dini hari, pada Rabu 1 Desember 2021, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari,” ujar dia.

"Tidak lagi ada persyaratan(vaksin) booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama,” sambungnya.

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga telah mengumuumkan syarat karantina dan vaksin untuk jemaah umrah terbaru melalui akun Twitter resminya @HajMinistry.

Berikut syarat umrah terbaru dari pemerintah Arab Saudi:

Baca juga: WNI yang Divaksin Sinovac dan Sinopharm Sudah Boleh Umrah, asalkan...

Syarat Karantina dan Vaksin untuk Jemaah Umrah

  • Bagi jemaah umrah yang datang dari luar negeri dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin yang diakui Kerjaan Arab Saudi lengkap (dua dosis), diperbolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina institusional.
  • Bagi jemaah umrah yang datang dari luar negeri dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntuk lengkap dua kali dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina institusional selama 3 hari dan setelag 48 jam karantina institusional akan dilakukan tes laboratorium PCR dan setelah dinyatakan negativ langsung diperbolehkan melaksanakan umrah.
https://twitter.com/HajMinistry/status/1464967607354904576?ref_src=twsrc%5Etfw%7Ctwcamp%5Etweetembed%7Ctwterm%5E1464967607354904576%7Ctwgr%5E%7Ctwcon%5Es1_&ref_url=https%3A%2F%2Ftravel.kompas.com%2Fread%2F2021%2F11%2F29%2F122000527%2Fjemaah-pemegang-visa-umrah-bisa-umrah-tanpa-karantina-tapi

Dikutip dari Kompas Travel, Ketua Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Zaky Zakaria Anshari mengatakan, Arab Saudi hanya mengakui empat jenis vaksin Covid-19.
“Empat saja (yaitu) Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson,” tutur dia kepada Kompas.com.

Meski begitu, kerajaan Arab Saudi tetap mengizinkan penerima vaksin Covid-19 yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), termasuk Sinovac dan Sinopharm.

Untuk penerima vaksin Covid-19 tersebut, mereka tetap bisa umrah asalkan memegang visa umrah. Namun, mereka harus karantina selama tiga hari.

Baca juga: Siap-siap, Kemenag akan Lakukan Penyesuaian Biaya Umrah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com