Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Targetkan Revisi UU Migas Bakal Rampung Akhir 2022

Kompas.com - 30/11/2021, 12:17 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi Partai Golkar Maman Abdurrahman mengatakan, revisi undang-undang minyak dan gas (UU Migas) yang tengah digodok saat ini, ditargetkan akan rampung pada akhir tahun 2022.

"Saya sudah ngobrol, akhir 2022 sudah selesai. Karena masuk 2023 kita sudah sibuk ke dapil (daerah pemilihan). Jadi akhir 2022 kita sudah ketok, tok," kata Maman dalam ajang Konvensional Internasional ke-2 Indonesia Hulu Migas (IOG), di Bali, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Kurangi Emisi Karbon, SKK Migas Targetkan Roadmap Rampung dalam 4 Bulan

Dia membocorkan sedikit isi dari UU Migas yang tengah direvisi tersebut.

Salah satunya mengenai pemberian hak istimewa terhadap PT Pertamina (Persero) untuk menjadi badan usaha yang mandiri.

Alasannya, Pertamina selama ini kerap "dimanjakan".

Begitu pula dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menurut Maman, kerap bergantung dengan Pertamina ketika diakuisisi.

Diharapkan BUMD-BUMD tersebut bisa mencari modal sendiri tanpa disokong biaya 10 persen dari perusahaan yang mengakuisisi.

Baca juga: Mulai 2022, Proses Perizinan Hulu Migas Dilayani oleh Kementerian Investasi

"Kita tetap kasih privilege ke Pertamina. Saya ingin Pertamina jadi badan usaha yang mandiri independen dan berdiri tegak. Ini logika anak tunggal, kalau terus dikasih jajan dia tidak bisa mandiri. Tapi tentu tanpa meghilangkan identitasnya sebagai national oil company, dia dapat sedikit privilage," kata Maman.

"Contoh, (Blok) Rokan di-takeover oleh Pertamina, berarti kan Pertamina wajib memberikan 10 persen itu. Kalau sekarang yang terjadi ini kan digendong oleh Pertamina, masuk BUMD itu Pertamina bantu dulu. Jadi benar-benar praktis BUMD itu tidak bawa apa-apa. Kita maunya ke depan, kita dorong BUMD cari permodalan sendiri," lanjut dia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mewacanakan akan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas (Migas).

Dikutip dari Kontan, pembahasan revisi UU Migas bakal dilakukan bersamaan dengan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) yang diperkirakan akan rampung di awal tahun depan.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, poin-poin krusial yang bakal dibahas antara lain soal kelembagaan dan investasi.

Baca juga: Pemerintah Tawarkan 8 Blok Migas kepada Investor

Seperti diketahui, kelembagaan ini menyangkut dengan status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Pasalnya, SKK Migas yang dibentuk sebagai pengganti BP Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 yang kini hanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres).

Ketentuan tersebut tepatnya termuat dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com