Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Pastikan Jemaah RI Penerima Vaksin Sinovac Bisa Jalani Ibadah Umrah

Kompas.com - 18/10/2021, 20:49 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, calon jemaah haji dan umrah penerima vaksinasi Covid-19 Sinovac tetap bisa melaksanakan ibadah ke Tanah Suci tersebut.

Tetapi ada syarat tambahan yang mesti dipatuhi para calon jemaah, yakni menjalani karantina selama lima hari ketika telah tiba di Arab Saudi.

"Sampai sekarang memang Sinovac bisa dipakai, tapi harus ada karantina. Jadi karantina lima hari kemudian bisa melakukan ibadah," katanya dalam konfrensi pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Pendaftaran Vaksin Covid Online via Pedulilindungi untuk Umum

Namun sebelumnya, Budi bercerita sedikit kedekatan dirinya dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi sekarang ini yang baru dilantik, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah. Dirinya kerap melakukan komunikasi melalui telpon dan juga pernah bertemu langsung ketika keduanya berada di Roma, Italia.

"Sekadar informasi saja, memang baru saja terjadi pertukaran menteri di Arab Saudi, kebetulan menteri hajinya baru dan itu adalah bekas menkes. Jadi teman saya itu baru dipromosikan jadi menteri haji dari menteri kesehatan. Saya sudah beberapa kali melakukan pembicaraan via telpon dan meeting sekali di Roma dengan beliau. Beliau memang janji untuk membantu," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengumumkan, jemaah asal Indonesia bisa kembali melaksanakan ibadah umrah ke Arab Saudi.

Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021, Retno menginformasikan bahwa komite khusus di kerajaan Arab Saudi sedang melobi segala hambatan yang menghalangi kemungkinan tidak dapatnya jemaah umrah Indonesia untuk melakukan ibadah tersebut.

Baca juga: Soal Vaksin Booster, Menkes: Secara Klinis Benar, tapi secara Etis Salah

"Kedutaan sudah menerima informasi dari pihak yang berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal peraturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia," ujar Retno dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (9/10/2021).

Dalam nota diplomatik Kedutaan Arab Saudi, terdapat pembahasan mengenai prosedur serta persyaratan kesehatan untuk mengikuti umrah saat ini sudah mencapai tahap akhir.

Retno mengatakan, pemerintah Arab Saudi akan mempertimbangkan ketentuan karantina jemaah umrah selama 5 hari, bagi yang tidak memenuhi standar kesehatan yang sudah ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com