Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Omicron, Kru Pesawat Penerbangan Internasional Wajib Tes PCR Saat Mendarat di Indonesia

Kompas.com - 04/12/2021, 17:02 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperbaharui aturan terkait perjalanan internasional guna mencegah masuknya varian baru Covid-19 yakni Omicron, ke Indonesia.

Pada aturan terbaru, kru pesawat penerbangan internasional kini diwajibkan mengikuti tes PCR saat kedatangan di Indonesia. Ini berlaku baik bagi kru pesawat asing maupun kru dari Indonesia yang melakukan penerbangan internasional.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Selama Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Apa Itu Omicron?

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, apabila kru pesawat turun dari pesawat udara setelah tiba di Indonesia, baik itu sekedar menunggu jadwal penerbangan selanjutnya atau menginap, maka harus melakukan tes PCR di bandara kedatangan.

"Ini sebelumnya tidak diatur, dengan SE ini kami melakukan pengaturan lebih detail khusus kepada kru, baik itu pilot, pramugari, dan teknisi yang ikut penerbangan tersebut," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Sabtu (4/12/2021).

Bila hasil tes PCR tersebut menunjukkan positif Covid-19, maka kru pesawat yang bersangkutan harus dirawat di rumah sakit. Namun, seluruh biaya perawatannya ditanggung mandiri atau oleh perusahaan penerbangan tempat kru tersebut berkerja.

Selain ketentuan wajib PCR saat kedatangan di Indonesia, beleid terbaru juga memperketat syarat kewajiban dokumen tes PCR bagi kru pesawat sebelum terbang dari bandara asal. Bila sebelumnya kru pesawat harus memiliki hasil negatif Covid-19 dari tes PCR 7x24 jam sebelum berangkat ke Indonesia, kini menjadi menjadi 3x24 jam.

Adapun aturan terbaru terkait perjalanan internasional pada transportasi udara ini, berlaku efektif mulai 3 Desember 2021.

"Ini adalah langkah-langkah kami untuk merespons SE Satgas Covid-19 yang mengatur perjalanan internasional. Kami atur lebih detail lagi terhadap kru pesawat udara untuk menjamin dan memfilter agar Omicron tidak masuk (ke Indonesia)," pungkas Novie.

Baca juga: Aturan Terkini: Cegah Omicron, Masuk Indonesia Wajib Karantina 10-14 Hari

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Memburu Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan PPN

Memburu Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan PPN

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 Maret 2024

Spend Smart
Info Pangan 19 Maret 2024: Beras Masih Mahal, Harga Telur Naik Tembus Rp 34.000

Info Pangan 19 Maret 2024: Beras Masih Mahal, Harga Telur Naik Tembus Rp 34.000

Whats New
Investor Menanti Kebijakan Suku Bunga The Fed, Harga Emas Dunia Naik

Investor Menanti Kebijakan Suku Bunga The Fed, Harga Emas Dunia Naik

Whats New
IHSG Bakal Bangkit? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Bangkit? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Whats New
Menanti Kebijakan The Fed, Wall Street Hijau

Menanti Kebijakan The Fed, Wall Street Hijau

Whats New
Percepat Revisi PP 96/2021, Indonesia Incar Kempit 61 Persen Saham Freeport

Percepat Revisi PP 96/2021, Indonesia Incar Kempit 61 Persen Saham Freeport

Whats New
Manajemen: BCA Mobile dan myBCA Akan Berjalan Bersamaan dalam Jangka Waktu Panjang

Manajemen: BCA Mobile dan myBCA Akan Berjalan Bersamaan dalam Jangka Waktu Panjang

Whats New
Perbedaan Inflasi dan Deflasi serta Untung Ruginya bagi Ekonomi

Perbedaan Inflasi dan Deflasi serta Untung Ruginya bagi Ekonomi

Whats New
Ini 4 Perusahaan Terindikasi 'Fraud' Rp 2,5 Triliun yang Diungkap oleh Sri Mulyani

Ini 4 Perusahaan Terindikasi "Fraud" Rp 2,5 Triliun yang Diungkap oleh Sri Mulyani

Whats New
[POPULER MONEY] Polemik Kenaikan PPN 12 Persen | Sri Mulyani Laporkan Dugaan 'Fraud' 4 Debitor LPEI

[POPULER MONEY] Polemik Kenaikan PPN 12 Persen | Sri Mulyani Laporkan Dugaan "Fraud" 4 Debitor LPEI

Whats New
Bos Bulog: Harga Beras Akan Sulit Kembali ke Titik Semula Seperti Setahun Lalu...

Bos Bulog: Harga Beras Akan Sulit Kembali ke Titik Semula Seperti Setahun Lalu...

Whats New
Anggota DPR Minta Gedung Parlemen di IKN Dibangun Paling Akhir, Ini Kata OIKN

Anggota DPR Minta Gedung Parlemen di IKN Dibangun Paling Akhir, Ini Kata OIKN

Whats New
Jokowi Mau Impor Beras Lagi, Kali Ini dari Kamboja

Jokowi Mau Impor Beras Lagi, Kali Ini dari Kamboja

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com