Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Debitur KUR yang Terdampak Erupsi Semeru Akan Dapat Keringanan Kredit

Kompas.com - 07/12/2021, 17:24 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan keringanan bagi para UMKM terdampak erupsi Gunung Semeru. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan tengah menginventarisasi pelaku UMKM di wilayah terdampak bencana khususnya pelaku usaha yang memiliki pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR).

“Kami segera melakukan koordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana. Dengan demikian secepatnya dapat dilakukan restrukturisasi kredit terhadap pelaku usaha terdampak bencana,” kata Teten dalam pernyataan resmi pada Selasa (7/12/2021).

Keringanan kredit diberikan berdasarkan Peraturan OJK (POJK) 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Baca juga: Mandiri Group Luncurkan Startup IPO Whitepaper, Panduan Bagi Perusahaan yang Berencana IPO

Alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam dengan memberikan perlakuan khusus untuk debitur KUR terdampak bencana.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan, yakni pertama, perpanjangan jangka waktu kredit.

"Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan perpanjangan jangka waktu dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur," kata Eddy.

Kedua, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering). Mengingat saat ini, Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) belum dapat mengakomodir penambahan outstanding dalam rekening yang sama," kata Eddy.

"Ketiga, debitur KUR yang akan dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR. Perpanjangan jangka waktu kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi dari SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi," papar Eddy.

Baca juga: Dana Tabungan BSI Tumbuh 11,57 Persen Jadi Rp 91,43 Triliun

Keempat, penambahan plafon kredit. Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan suplesi/kredit baru dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.

Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon. Namun, debitur KUR yang akan dilakukan penambahan plafon harus diusulkan lebih dahulu ke Penyalur KUR untuk dilakukan validasi SIKP dengan melampirkan data.

Penambahan plafon kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi. Berikutnya adalah pemberian Grace Periode.

Jangka waktu grace periode disesuaikan dengan kebutuhan debitur dan memperhatikan jangka waktu restrukturisasi. Selama masa grace periode, debitur dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga.

Lebih dari itu, debitur KUR terkena bencana yang terdampak usaha debitur lebih dari 50 persen, dapat diberikan keringanan tunggakan bunga atau denda/penalty maksimum sebatas tunggakan bunga dan atau denda yang belum dibayarkan debitur. (Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto)

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Batasi Belanja Pegawai Pemda

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Menteri Teten pastikan debitur KUR korban erupsi Semeru bakal dapat perlakuan khusus

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com