Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 109 Koruptor Tahun Ini, KPK: Potensi Kerugian Rp 46,5 Triliun Selamat

Kompas.com - 08/12/2021, 12:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 46,5 triliun sepanjang tahun 2021.

Penyelamatan potensi kerugian itu dilakukan dengan menindak para pelaku korupsi. Selama 2021, KPK telah menahan dan menangkap 109 pelaku korupsi.

Baca juga: Sri Mulyani Ingatkan soal Dampak Besar Korupsi

"KPK menyelamatkan potensi kerugian Rp 46,5 triliun. Penindakan tegas kepada lebih 109 orang sudah kita tangkap dan tahan selama tahun 2021. Kita tidak pernah lelah untuk melakukan pemberantasan korupsi," kata Firli dalam acara Puncak Hari Anti Korupsi Sedunia, Rabu (8/12/2021).

Selain itu, KPK telah mengembalikan kerugian negara dari uang denda dan rampasan mencapai Rp 2,6 triliun.

Dia lantas menyebut alasan mengapa korupsi masih kerap terjadi di Indonesia. Menurut Firli, korupsi terjadi karena ada kebutuhan, kesempatan, dan keserakahan.

Padahal, negara sudah memiliki regulasi dan Undang-undang pemberantasan korupsi serta memiliki strategi nasional pencegahan korupsi.

"Tapi mungkin kita sama-sama harus menyatukan semangat. Begitu banyak yang sudah kita lakukan, seperti penindakan, dan kita pahami kenapa orang korupsi dan apa saja bentuk pidana korupsi," ucap Firli.

Baca juga: Sri Mulyani: Korupsi merupakan Penyakit yang Luar Biasa Berbahaya

Ia menjelaskan, korupsi selalu ada di tiap tahapan, mulai dari perencanaan, pengajuan, pengesahan, dan tahap pelaksanaan.

"Dari proposal sudah ada tawar menawar, kalau mau proyek nilai sekian maka harus bayar kepada daerah sekian persen untuk menentukan sah atau tidaknya program dan harus disetujui DPR. DPR ikut cawe-cawe menentukan," pungkas Firli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com