Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Investasi Setop Operasional 3 Pedagang Aset Kripto

Kompas.com - 10/12/2021, 19:26 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Geliat industri aset kripto di Indonesia pada akhirnya membuat beberapa pihak tak bertanggung jawab menunggangi momentum tersebut. Pedagang kripto tak berizin pun bermunculan dan menimbulkan keresahan, bahkan hingga kerugian bagi masyarakat.

Teranyar Satgas Waspada Indonesia (SWI) OJK telah menghentikan kegiatan sejumlah tawaran investasi kripto bodong, yaitu CSPmine, Sultan Digital Payment, dan Rechain Digital Indonesia

Ketua SWI Tongam L Tobing mengungkapkan, pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

Baca juga: Kemenperin Sebut Target Produksi Mobil 2021 Sudah Terlampaui

Jika ditelusuri, masih terdapat website dari Rechain Digital Indonesia yang bisa diakses, namun isi webnya berisikan konten yang diunggah pada 2018. Berdasarkan informasi website, Rechain merupakan perusahaan digital ekosistem iklan terdesentralisasi yang menempatkan iklan video ke website-website lain , melalui open-source NLP consensus protocol yang digerakkan oleh penambang mata uang digital. Aset kripto yang digunakan dalam ekosistem ini adalah Vidy Coin.

Tongam bilang, PT Rechain Digital Indonesia melakukan kegiatan penjualan langsung atau multi level marketing tanpa izin Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk menawarkan aset kripto bernama Vidy Coin dan Vidyx.

“Untuk dapat melakukan kegiatan usaha, PT Rechain Digital Indonesia harus memperoleh izin usaha dan kegiatannya pun juga harus sesuai dengan ketentuan. Karena tetap melakukan kegiatan walaupun belum memiliki legalitas, akhirnya pun dihentikan,” kata Tongam kepada Kontan.co.id, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Pemerintah Sebut Pelaksanaan FCBD Diapresiasi Delegasi G20

Rechain Digital Indonesia memang tidak terdaftar sebagai pedagang aset kripto di Bappebti. Selain itu, koin Vidy dan Vidyx juga tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia.

Sementara CSP Mine dan Sultan Digital Payment memberikan tawaran keuntungan secara harian yang terindikasi menggunakan skema money game.

CSP Mine bekerja dengan cara menawarkan pengguna mesin mining yang kemudian akan menghasilkan keuntungan setiap harinya. Namun, pengguna harus melakukan top up untuk membeli atau menyewa mesin. Namun, terbaru, webnya sudah tidak bisa diakses dan sudah ada pemberitaan bahwa uang pengguna tak bisa ditarik.

Sementara Sultan Digital Payment hingga saat ini webnya masih bisa diakses. Skemanya pengguna membayar biaya member dari yang paling murah Rp 1 juta, hingga paling mahal Rp 100 juta. Nantinya akan berlaku sistem bagi profit dari trading sebesar 1-3 persen per hari. Keduanya juga menawarkan bonus tambahan ketika pengguna bisa mengajak pengguna baru.

“Satgas Waspada Investasi tidak menunggu ada kerugian yang timbul bagi masyarakat. Seluruh kegiatan investasi memang tidak boleh dilakukan di Indonesia jika tidak ada izin usahanya karena investasi ilegal berpotensi merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Baca juga: Tays Bakers Bakal Bangun Pabrik Baru pada Awal 2022

Ia mengingatkan agar masyarakat harus selalu melihat dan memastikan daftar pedagang kripto dan daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Untuk itu, SWI meminta masyarakat sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi , memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Wahyu T.Rahmawati)

Baca juga: Erick Thohir Angkat Eks Dirut PLN Zulkifli Zaini Jadi Komisaris PTPN

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: SWI kembali menutup platform aset kripto ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com