Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PMMP Tambah Jajaran Dewan Komisaris

Kompas.com - 11/12/2021, 20:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Panca Mitra Multiperdana (PMMP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat (10/12/2021).

Dalam gelaran RUPSLB, pemegang saham emiten pengolahan makanan beku itu sepakat untuk menambah jumlah dewan komisaris, dan mengangkat Salis Teguh Hartono sebagai anggota Dewan Komisaris.

Salis merupakan profesional yang telah menempati berbagai posisi strategis Sinarmas Group, mulai dari Group Head Kepatuhan di Bank Sinarmas (2006–2017) hingga Direktur Risiko Manajemen dan Kepatuhan di Bank Sinarmas (2017–2018).

Direktur Utama PMMP Martinus Soesilo mengatakan, penunjukan Salis sebagai komisaris bertujuan untuk meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik. 

Baca juga: Saldo Minimum Tabungan BCA: Tahapan BCA, Tahapan Xpresi, Tapres BCA

“Dengan pengalaman lebih dari 15 tahun Pak Salis pada bagian kepatuhan, hal ini akan sangat membantu kami sebagai emiten untuk meningkatkan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang lebih baik kedepannya,” tutur dia, dalam keterangannya, Sabtu (11/12/2021).

Selain itu, RUPSLB tersebut juga memutuskan adanya perubahan anggaran dasar perseroan terkait dengan tugas dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris.

Dengan adanya penambahan komisaris, berikut struktur petinggi PMMP yang baru:

Dewan Komisaris:

  • Komisaris Utama: Soesilo Soebardjo
  • Komisaris: Salis Teguh Hartono
  • Komisaris Independen: Suwarli

Dewan Direksi:

  • Direktur Utama: Martinus Soesilo
  • Wakil Direktur Utama: Hirawan Tedjokoesoemo
  • Direktur: Alin Rostanti
  • Direktur: Patrick Djuanda
  • Direktur: Suyud Kusrinto

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pemerintah Bakal Ubah Istilah Fintech

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com