Sementara hasil studi dari CISDI melihat, kenaikan cukai rokok tidak berdampak terhadap perekonomian yang selama ini diresahkan.
Malahan kata Chief Strategist CISDI Yurdhina Meilissa, kenaikan tarif cukai hingga 45 persen pun diperkirakan akan tetap menghasilkan dampak positif pada perekonomian.
"Dengan nilai output positif dan penciptaan lapangan pekerjaan. Maka, kenaikan rata-rata 12 persen yang akan berlaku tahun depan, diperkirakan tidak akan berdampak signifikan pada kondisi ekonomi," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok 2022 rata-rata sebesar 12 persen. Kenaikan ini jelas lebih rendah dibandingkan dengan dua tahun ke belakang yang mencapai 12,5 persen (2021) dan 23,5 persen (2020).
Meski demikian, upaya Kementerian Keuangan untuk memulai menyederhanakan golongan tarif cukai dari 10 menjadi 8 golongan patut diapresiasi. Penyederhanaan atau simplifikasi golongan tarif cukai ini dapat memungkinkan pengurangan variasi rokok murah di pasaran dan dapat menekan prevalensi perokok itu sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.