Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji dari TikTok Ada Pajaknya, Ini Cara Hitungnya

Kompas.com - 29/12/2021, 10:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Siapa tak kenal dengan TikTok? Aplikasi sharing video ini menjelma jadi makin populer sepanjang tahun 2021, tak terkecuali di Indonesia.

Aplikasi yang sempat diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika juga bisa menjadi tempat mencari uang. Forbes sempat merilis daftar seleb TikTok dengan gaji terbesar, yakni Addison Rae Easterling mencapai 5 juta dollar AS atau Rp 73,5 miliar pada tahun 2019.

Selain artis, masyarakat dengan followers banyak terkadang turut menjadi sasaran endorsement produk tertentu. Endorsement ini menjadi salah satu cara bagi para Tiktokers di Tanah Air mendapat penghasilan.

Baca juga: Masih Jadi Incaran Banyak Orang, Berapa Gaji PNS serta Tunjangannya?

Biasanya, bayaran dari endorsement atau mengunggah konten tertentu bakal dihitung dari jumlah yang menonton berdasarkan kesepakatan sebelumnya dengan sponsorship.

Kesepakatan bayaran bermacam-macam, ada yang dihitung berdasarkan sekali posting, ada pula yang dihitung selama per bulan. Maka itu, jumlah yang menonton video endorsement akan didasari oleh jumlah tayangan pada video tersebut.

Penghasilan besar bakal kena pajak

Kalau kamu memiliki penghasilan dari TikTok melebihi Rp 4,5 juta per bulan dan masih lajang, kamu wajib membayar pajak kepada negara. Sebab, penghasilan di atas Rp 4,5 juta sudah masuk dalam Penghasilan Kena Pajak (PKP), bagi yang belum menikah.

Berdasarkan UU HPP, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini sebesar Rp 4,5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun untuk wajib pajak orang pribadi lajang. Bagi yang sudah menikah, ada tambahan Rp 4,5 juta menjadi Rp 58,5 per tahun.

Lalu ditambah lagi Rp 4,5 juta untuk setiap anggota keluarga dalam garis keturunan lurus (termasuk anak) dengan tanggungan maksimal 3 orang.

Jika penghasilan TikTok miliknya lebih dari itu, maka kamu perlu mengetahui hitung-hitungan pajaknya untuk dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Dalam UU yang baru ini, perhitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) menjadi sedikit berbeda karena tidak lagi mengacu pada UU PPh.

Melalui UU HPP, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.

Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni dari Rp 50 - Rp 250 juta menjadi Rp 60 juta - Rp 250 juta. Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen.

Sementara bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta - Rp 500 juta dengan tarif 25 persen. Selanjutnya penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen. Kemudian, pemerintah menambah lapisan atas untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar. Warga tajir ini dikenakan pajak penghasilan sebesar 35 persen.

Baca juga: Intip Gaji Perwira Polisi Terbaru: Iptu, AKBP, Kombes, hingga Jenderal

"Kalau Anda bekerja namun pendapatannya di bawah PTKP, ya tidak kena pajak. Tapi kalau pendapatan Anda Rp 20 juta per bulan, ya bayar pajak. Untuk bantu yang enggak mampu, untuk bangun infrastruktur," kata Sri Mulyani dikutip dalam tayangan Youtube Sosialisasi UU HPP, Rabu (29/12/2021).

Lalu, bagaimana cara hitung pajak gaji TikTok?

Sebagai contoh, kamu memiliki penghasilan dari TikTok Rp 10 juta per bulan atau Rp 120 juta per tahun dan belum menikah/tidak ada tanggungan (TK/0 yang PTKP adalah sebesar Rp 54 juta).

Maka tarif pajak yang kamu bayar dikenai beberapa lapisan mengingat tarif PPh OP bersifat progresif. Artinya, pajak yang perlu kamu bayar adalah:

  • PTKP (K/0) = Rp 54.000.0000
  • PKP= Rp 66.000.000
  • Lapisan 1: 60 juta x 5 persen = 3 juta
  • Lapisan 2: 6 juta x 15 persen = 900.000
  • Lapisan 1 + lapisan 2 = 3,9 juta.

Maka, total pajak yang harus dibayar adalah Rp 3,9 juta per bulan.

Baca juga: Berapa Gaji PPPK Guru dan Tunjangannya Setiap Bulan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com