Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja: Alasan PHK Menurut PP 35 Tahun 2021

Kompas.com - 08/01/2022, 16:34 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) penting diketahui bagi kalangan pengusaha dan buruh atau pekerja.

Terlebih, pertanyaan mengenai penyebab PHK masih kerap mencuat di kalangan pembaca. Sejalan dengan itu, alasan PHK harus sesuai dengan ketentuan, agar tidak dinyatakan batal demi hukum.

Apa yang dimaksud dengan PHK dan apa penyebabnya? Kemudian ada juga yang bertanya kenapa harus ada PHK? Jelaskan hal-hal apa sajakah yang dapat menjadi penyebab pemutusan hubungan kerja PHK?

Baca juga: Mengenal Apa Itu PHK, Pahami Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja

Semua pertanyaan itu terjawab dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam regulasi itu, dijelaskan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Adapun Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Alasan PHK menurut PP 35 Tahun 2021 cukup beragam, bisa disebabkan oleh perusahaan dan keinginan pekerja itu sendiri.

Baca juga: Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur

PHK karena keinginan perusahaan

Disebutkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan sebagai berikut:

  • Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.
  • Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
  • Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun.
  • Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
  • Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.
  • Perusahaan pailit.

Baca juga: Apa Itu PKWT dalam Hubungan Kerja?

PHK karena keinginan buruh

Sementara itu, penyebab PHK bisa berasal dari keinginan buru itu sendiri. Alasan PHK menurut PP 35 Tahun 2021 salah satunya yakni karena adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh.

Dengan begitu, PHK dapat dilakukan karena permohonan PHK oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

  • menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/ buruh.
  • membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu.
  • tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh.
  • memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan.
  • memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja.

Terkait hal ini pula, PHK juga bisa terjadi karena adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan dalam poin-poin di atas terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh dan pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca juga: Simak Aturan Perhitungan Pesangon untuk Karyawan PKWT

Adapun pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

  • mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
  • tidak terikat dalam ikatan dinas.
  • tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

PHK karena pelanggaran

Sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh buruh juga bisa menjadi alasan PHK. Artinya, penyebab PHK juga bisa terjadi bukan hanya atas keinginan buruh dan pengusaha, tetapi juga karena kondisi tertentu.

Pekerja/buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis bisa menjadi penyebab PHK.

Alasan lainnya, pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Selanjutnya, alasan PHK lainnya yaitu pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.

Baca juga: Syarat Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

PHK karena sakit, pensiun, dan meninggal

Lebih lanjut, sakit dan meninggal dunia bisa menjadi alasan PHK oleh perusahaan. Ini tertuang sebagai salah satu alasan PHK menurut PP 35 tahun 2021.

Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan bisa jadi penyebab PHK.

Alasan PHK berikutnya bisa dilakukan karena pekerja/buruh memasuki usia pensiun atau pekerja/buruh meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com