Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Ekspor Batu Bara, Wujud Nasionalisme walau Diprotes Banyak Negara

Kompas.com - 10/01/2022, 20:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

KOMPAS.com - Larangan ekspor batu bara periode 1-31 Januari 2022 merupakan wujud nasionalisme dalam mempertahankan sumber daya alam demi kemakmuran masyarakat.

Hal itu disampaikan akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi seperti dikutip Antaranews.com, Senin (10/1/2022).

"(Larangan ekspor batu bara) Selain untuk mendahulukan kepentingan dalam negeri juga untuk mengontrol kekayaan alam agar kekayaan alam dapat dimanfaatkan sebesarnya bagi kemakmuran rakyat," ujarnya.

Baca juga: Didesak Berbagai Negara, RI Dinilai Perlu Pertahankan Larangan Ekspor Batu Bara

Fahmy mengatakan, ia memandang upaya pelarangan itu sebagai upaya paksa pemerintah agar pengusaha batu bara memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO). Sebab, upaya denda tidak efektif.

"Saat harga batu bara melambung tinggi, pengusaha lebih mementingkan ekspor dengan bayar denda yang jumlahnya kecil, ketimbang memasok ke PLN," katanya.

Ia melanjutkan, upaya pelarangan ekspor batu bara juga mencegah kenaikan tarif listrik yang dapat jadi beban masyarakat dan memperburuk daya beli.

Baca juga: Setelah Jepang dan Korsel, Giliran Filipina Desak Indonesia Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

Alasan pemerintah larang ekspor batu bara

Seperti diketahui, pelarangan ekspor batu bara 1-31 Januari 2022 berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

Dengan demikian, 20 PLTU PLN berdaya 10.850 MW yang berbahan baku batu bara tak padam dan 10 juta pelanggan terhindar dari pemadalam listrik.

Baca juga: Rachmat Gobel Minta Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara Permanen

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebelumnya mengatakan pihaknya berkali-kali mengingatkan produsen batu bara untuk memenuhi komitmen memasok batu bara ke PLN (DMO).

Namun naiknya harga batu bara internasional membuar realisasi DMO di bawah target sehingga PLN alami defisit batu bara.

Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Perdagangan kemudian membekukan 490 perusahaan batu bara yang tidak memenuhi DMO 0-75 persen. Dari jumlah itu, 418 perusahaan batu bara tak jalankan komitmen DMO dari Januari-Oktober 2021.

Baca juga: Buntut Krisis Pasokan Batu Bara, Erick Thohir Copot Direktur Energi Primer PLN

 

Diprotes banyak negara

Sebelumnya dilansir Kompas.com, kebijakan pelarangan ekspor batu bara oleh pemerintah diprotes sejumlah negara seperti Jepang, Korea Selatan dan Filipina.

Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan meminta Indonesia untuk kembali membuka pengiriman batu bara sesegera mungkin.

Menteri Perdagangan Yeo Han-koo bahkan sampai mengadakan pertemuan darurat mengenai larangan ekspor batu bara tersebut dengan Menteri Perdagangan Indonesia Muhammad Lutfi secara virtual.

Sebelum Korea Selatan, Jepang sudah terlebih dahulu meminta Indonesia mencabut larangan ekspor batu bara.

Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia Arifin Tasrif bahwa larangan ekspor tersebut akan berdampak serius.

Kemudian setelah Jepang dan Korea Selatan, kali ini giliran Filipina yang meminta Indonesia untuk menghentikan larangan ekspor batu bara, yang telah dilaksanakan sejak 1 Januari kemarin.

Permintaan itu disampaikan oleh Menteri Energi Filipina, Alfonso Cusi, yang mengatakan, kebijakan itu akan merugikan perekonomian negaranya, sebab sampai saat ini masih sangat bergantung pada batu bara sebagai bahan bakar untuk pembangkit listrik.

Dilansir dari Aljazeera, Senin (10/1/2022), permintaan itu disampaikan Cusi dalam surat yang dikirim melalui Departemen Luar Negeri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, Arifin Tasrif.

Selain itu, Cusi juga telah meminta departemen luar negeri untuk menengahi dan mengajukan banding atas nama Filipina melalui mekanisme kerja sama Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com