Resi Gudang sendiri merupakan dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang, komoditas yang dapat masuk ke Sistem Resi Gudang meliputi beras, gabah, jagung, kopi, kakao, karet, garam, lada, pala, ikan, bawang merah, rotan, kopra, teh, rumput laut, gambir, timah, gula putih kristal, kedelai serta ayam karkas beku.
Lebih lanjut Fajar mengatakan, ke depan pihaknya sebagai pusat registrasi Resi Gudang akan terus melakukan sosialisasi tentang resi gudang kepada masyarakat, khususnya ke daerah-daerah yang menjadi sentra komoditas unggulan.
"Sedangkan terkait pembiayaan, kami juga terus mengajak lembaga pembiayaan baik perbankan maupun non perbankan untuk masuk dalam pembiayaan resi gudang," kata Fajar.
Kemudian dari sisi layanan, lanjut Fajar, pihaknya akan terus meningkatkan layakan prima bagi para pemilik komoditas. Apalagi, pihaknya telah menyiapkan aplikasi Isware NextGen yang menggunakan teknologi Blockchain dan Smart Contract yang tentunya akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemilik komoditas untuk melakukan registrasi.
"Kami optimistis, tahun 2022 resi gudang akan terus tumbuh positif. Khusus terkait dengan pembiayaan, kami proyeksikan akan tumbuh 100 persen," ungkap Fajar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.