Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Hanya yang Sudah Vaksin 2 Kali Dapat Beraktivitas di Tempat Publik | Sandiaga soal Ancaman Bos MotoGP

Kompas.com - 18/01/2022, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Omicron Meningkat, Luhut: Hanya yang Sudah Vaksinasi 2 Kali Dapat Beraktivitas di Tempat Publik

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, kasus harian virus varian Omicron di Indonesia kini telah menyentuh angka 1.054.

Luhut yang juga Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali menyatakan, pemerintah kembali memperketat syarat aktivitas masyarakat di tempat-tempat publik seiring dengan meningkatnya angka kasus harian varian Omicron.

"Persyaratan masuk ke tempat publik akan diperketat, hanya yang sudah vaksinasi dua kali dapat beraktivitas di tempat publik," ujarnya melalui keterangan pers virtualnya terkait Evaluasi PPKM, dikutip pada Senin (17/1/2022).

Selain itu, sambung Luhut, pemerintah juga akan melakukan akselerasi vaksin booster bagi seluruh masyarakat utamanya yang tinggal di wilayah Jabodetabek dan penegakan protokol kesehatan yang dilakukan lebih masif untuk menahan laju penyebaran kasus.

Simak selengkapnya di sini

2. MotoGP Terancam Batal, Sandiaga Uno: Kita Tidak Terima Diancam

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, merespon ancaman terkait pembatalan penyelenggaraan event international MotoGP, lantaran kebijakan terkait karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang datang ke Indonesia.

“Saya ingin sampaikan di sini secara tegas, kita ini negara hukum yang sudah menerapkan pengendalian pandemi Covid-19 sesuai dengan kaidah terbaik. Kita akan selesaikan kewajiban kita, tapi kita tidak terima jika diancam satu dan lain hal,” kata Sandiaga Uno dalam Weekly press Briefing, Senin (17/1/2022).

Beberapa waktu lalu, bos MotoGP atau CEO Dorna Sports Carmelo Ezpeleta berencana membatalkan balapan jika penyelenggara memberlakukan aturan wajib karantina bagi peserta dan kru. Ini tentunya tidak sejalan dengan aturan penanggulangan Covid-19 di tanah air, yang mewajibkan karantina bagi siapapun yang datang dari luar negeri.

Sandiaga Uno mengungkapkan, pengendalian Covid-19 di Indonesia sudah menjadi best practice. Sementara penyelenggaraan event MotoGP, tentunya harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, demi kebangkitan ekonomi.

Selengkapnya simak di sini

3. Omicron Melonjak, Luhut: Bekerja di Kantor Tak Perlu 100 Persen

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau perusahaan untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama dua minggu ke depan.

Sebab, sudah terjadi peningkatan kasus varian Omicron, di mana telah menyentuh angka 1.054 kasus per hari. Kasus didominasi oleh wilayah Jawa dan Bali, terutama Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Tapi kami mengimbau kalau di kantor tidak perlu 100 persen, ya tidak perlu 100 persen yang hadir. Jadi diatur saja, lihat situasinya apakah dibikin 75 persen untuk dua minggu ke depan," kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM, Minggu (16/1/2022).

Luhut menuturkan, setiap perusahaan bisa melakukan asesmen sesuai keadaannya masing-masing untuk menentukan kebijakan WFH. Bila tidak mengganggu produktivitas, dia mengimbau opsi WFH harus diambil.

Baca selengkapnya di sini

4. Disebut Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Berapa Gaji Guru di Indonesia?

Gaji guru masih belum sebanding dengan jasa mereka dalam mendidik generasi muda Indonesia.

Gaji guru berperan penting untuk menunjang kesejahteraan guru. Bagi guru honorer mungkin besaran gajinya masih belum memadai untuk menunjang hidup sehari-harinya.

Namun bagi guru yang sudah berstatus PNS, meski gaji pokoknya bisa dibilang relatif tak terlalu besar, pemerintah memberikan berbagai tunjangan agar kesejahteraan guru bisa tercapai.

Selain itu, guru PNS juga mendapatkan gaji setiap bulannya meski sudah pensiun. Faktor tersebutlah yang kerap membuat banyak orang ingin menjadi guru PNS.

Lantas berapa gaji guru yang disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini? Baca di sini

5. Jual Foto KTP sebagai NFT Bisa Dipenjara dan Denda hingga Rp 1 Miliar

Pasar Non-Fungible Token (NFT) semakin banyak diketahui oleh masyarakat setelah Sultan Gustaf Al Ghozai atau Ghozali Everyday berhasil mendulang cuan hingga miliaran rupiah berkat ratusan swafotonya.

Banyak orang mencoba peruntungannya meniru Ghozali menjual gambar atau foto melalui NFT ke platform pasar digital seperti OpenSea.

Akan tetapi, pemahaman terhadap pasar digital itu masih relatif rendah. Hal ini tercermin dari adanya masyarakat yang justru menjual foto diri dengan KTP, yang notabene merupakan data pribadi.

Merespons hal tersebut, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, ketidakpahaman masyarakat terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.

Simak selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com