Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

Dari Mana dan Berapa Ongkos Ibu Kota Negara?

Kompas.com - 18/01/2022, 12:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Menggunakan kurs Bloomberg di level Rp 14.330,5 per dollar AS pada saat Jokowi mengungkap angka itu, yaitu Kamis (4/11/2021), nilainya setara Rp 501,567 triliun. 

Jokowi membuka angka tersebut ketika menghadiri Indonesia-Uni Emirat Arab Investment Forum yang berlangsung di Dubai.

Dengan kurs pembukaan pasar versi Bloomberg pada Selasa (18/1/2022) di level Rp 14.340 per dollar AS, kebutuhan alokasi dana IKN versi pernyataan Jokowi ini setara Rp 501,900 triliun.

Versi RUU IKN

Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden (surpres) beserta naskah RUU IKN beserta naskah akademiknya ke DPR pada 29 September 2021. RUU ini mulai dibahas pemerintah bersama Pansus DPR pada 7 Desember 2021.

Dokumen-dokumen itu diantar oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa. 

Naskah RUU IKN antara lain bisa dilihat dan diunduh lewat link ini atau lewat link ini. Dalam RUU, tidak ada penyebutan nominal pembiayaan IKN. Di situ hanya ada pos sumber pembiayaan, diterangkan dalam Pasal 24 RUU IKN, yaitu:

  • Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN bersumber dari APBN dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Untuk penyelenggaraan IKN, Pemerintahan Khusus IKN dapat melakukan pemungutan pajak dan atau pungutan khusus IKN.
  • Pajak dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak dan pungutan khusus IKN.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan IKN akan diatur lewat Peraturan Pemerintah.

Adapun naskah akademik RUU IKN memaparkan contoh-contoh kasus pembiayaan, baik nominal maupun proporsi, untuk pemindahan Ibu Kota sejumlah negara yang pernah ada sebelumnya. 

 

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com