Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragam Tingkah Pengemplang BLBI, Enggan Bayar Utang hingga Jadikan Laut sebagai Jaminan

Kompas.com - 21/01/2022, 09:29 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah memanggil hingga menyita aset-aset obligor/debitor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebagian aset tersebut bahkan sudah dilelang dan dihibahkan kepada kementerian/lembaga hingga Pemerintah Daerah (Pemda) yang membutuhkan.

Seiring pemanggilan sampai penyitaan aset, ada beragam tingkah pengemplang BLBI. Ada yang nekat memalsukan surat pernyataan atas aset jaminan, bahkan ada yang menggugat balik pemerintah. Ada juga yang mengaku tidak memiliki utang BLBI.

Mungkin saja beberapa dari mereka memang bukan obligor atau pemilik bank pada tahun 1998. Namun mereka berpotensi jadi debitor alias peminjam dana dari bank yang mendapat dukungan (bailout) alias kucuran dana BLBI dari pemerintah.

Baca juga: Pemerintah ke Pengemplang BLBI: Semua Tercatat, Semua Akan Dapat Giliran...

Berikut sejumlah tingkah pengemplang BLBI yang terus dikejar Satgas BLBI

1. Jadikan laut sebagai jaminan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan, ada obligor/debitor yang menjadikan laut sebagai jaminan/aset atas utangnya. Hal ini sebagai buntut dari pemalsuan surat yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Pemalsuan surat itu terjadi sebelum Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dibentuk. Setelah Satgas BLBI bekerja dan membongkar dokumen lama, ada sejumlah dokumen yang dinyatakan palsu.

"Ada jaminan tanah berupa surat pernyataan, tanah di situ totalnya sekian kilometer dari kota ini, sesudah diselidiki oleh agraria ternyata laut, ya kan begitu ini sebenarnya pidana," ucap Mahfud dalam konferensi pers BLBI, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Ada Pengemplang BLBI yang Jadikan Laut sebagai Jaminan Utang

Karena hal itu, pemerintah langsung bekerja dengan aparat hukum dengan menangkap para oknum. Tercatat, ada 10-11 oknum yang tertangkap di Bareskrim.

Memang kata Mahfud, satgas tak segan mengambil langkah pidana jika terbukti melanggar hukum. Langkah hukum akan menjadi langkah terakhir setelah Satgas BLBI berhenti tugas tahun 2023.

Saat ini, pemerintah akan fokus terlebih dahulu kepada pengembalian aset.

"Itu karena jaminan yang kemudian dialihkan atau dipalsukan, (bisa dipidana). Tapi nanti saja, apakah dia mau mengganti jaminan itu atau enggak. Pokoknya semua nanti akan dipertanggungjawabkan di akhir 2023," beber Mahfud.

Baca juga: Daftar 159 Bidang Tanah Grup Texmaco yang Kembali Disita Satgas BLBI

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com