2. Tak terima punya utang
Grup ini mengaku utangnya kepada negara hanya Rp 8,09 triliun. Namun menurut versi pemerintah, utang Grup Texmaco sebesar Rp 29 triliun plus tunggakan L/C sebesar 80,57 juta dollar AS.
Grup Texmaco dan pemiliknya, Marimutu Sinivasan sampai mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilakukan agar ada besaran utang yang pantas dibayar kembali.
Baca juga: Satgas BLBI Kembali Sita Aset Grup Texmaco, Mahfud MD: Totalnya Rp 1,9 Triliun
Sebab berdasarkan data yang ada, utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas Grup Texmaco berbeda-beda. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 820/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan mulai disidangkan pada 12 Januari 2022.
Oleh karena itu, Mahfud mempersilakan semua obligor maupun debitor membantah besaran utang yang ditagih satgas. Yang jelas, semua obligor dan debitor yang tercatat dalam dokumen pemerintah akan mendapat giliran.
"Silakan yang mampu membantah ke publik, bantah saja. Tapi kami akan terus bekerja dan akan terus mengejar," jelas Mahfud.
Baca juga: Tommy Soeharto dan Bos Texmaco Sama-sama Menolak Bayar Utang BLBI