Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Afiliator Binary Option Ilegal, Transaksinya Dilarang

Kompas.com - 26/01/2022, 11:02 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Afiliator sistem trading Binary Option belakangan tengah ramai dibicarakan di jagat media sosial. Keberadaan afiliator sistem trading tersebut dinilai telah menipu dan merugikan pengikutnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, praktik influencer yang bertindak sebagai individu yang mencari klien untuk broker atau introducing broker, kegiatan perdagangan berjangka tanpa izin, dilarang keberadaanya sesuai dengan ketentuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

"Jika influencer bertindak menjadi Introducing Broker (IB) Pialang Berjangka Luar Negeri sebagai perwakilan di Indonesia, kegiatan tersebut merupakan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka tanpa izin Bappebti yang tentu dilarang sesuai ketentuan dari Bappebti," tutur dia, kepada Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Mengenal Binary Option, Cara Kerja dan Legalitasnya

"Seluruh kegiatan Pialang Berjangka Komoditi harus memiliki izin dari Bappebti," tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, Binary Option tidak mendapat perizinan dari Bappebti, dan transaksinya dilarang. Ini dilarang berdasarkan UU Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pasal 1 angka 8 UU No 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 tahun 1997.

Sepanjang tahun 2021, Bappebti telah memblokir sebanyak 92 domain Binary Option, yang merupakan salah satu entitas investasi illegal di bidang PBK.

“Pada tahun 2021 Bappebti telah melalukan pemblokiran terhadap 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang PBK, sedangkan khusus Binary Option sebanyak 92 domain,” kata Wisnu.

Baca juga: Waspada, Investasi Bodong Berkedok Arisan Online Sudah Makan Banyak Korban

Cara kerja Binary Option

Binary Option saat ini tengah ramai diperbincangkan. Cara kerja trading online ini yakni trader diharuskan untuk memprediksi atau menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.

Trader dapat memilih aset yang diperdagangkan, umumnya berupa mata uang, indeks saham, kripto, hingga komoditas.

Jika sudah menentukan aset yang diperdagangkan, selanjutnya trader harus mempertaruhkan sebagian modal yang ia miliki untuk mendapatkan keuntungan.

Umumnya, trader akan mendapatkan keuntungan sebesar 60-90 persen jika tebakan mereka benar. Namun, jika tebakan mereka salah, semua modal yang dipertaruhkan dalam satu transaksi tersebut akan hilang.

Baca juga: Sepanjang 2021, Bappebti Sudah Memblokir 92 Domain Binary Option

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com