JAKARTA, KOMPAS.com – Gaji Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan tunjangan pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta per bulan mengacu pada sejumlah peraturan yang berlaku.
Gaji Dinas Perhubungan DKI Jakarta, khususnya bagi pegawai negeri sipil (PNS) mengacu pada peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat. Sedangkan tunjangan kinerja Dishub diatur melalui regulasi tingkat daerah.
Gaji pokok PNS saat ini masih menggacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Intip Besarnya Tambahan Penghasilan Kepala Dinas di DKI Jakarta
Berikut perincian gaji pokok PNS di lingkungan Dishub DKI Jakarta:
Baca juga: Intip Besarnya Tunjangan Pejabat Satpol PP di DKI Jakarta
Baca juga: Tunjangannya Rp 127 Juta Per Bulan, Ini Tugas dan Fungsi Sekda DKI
Selain gaji pokok, pejabat Dishub DKI Jakarta juga mendapatkan tunjangan kinerja per bulan melalui tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Tambahan penghasilan pegawai DKI Jakarta menjadi pemasukan bulanan selain gaji pokok bagi PNS, termasuk untuk pejabat Dishub.
Baca juga: Selain Gaji Pokok, Ini Tunjangan Lurah dan Camat di Jakarta Per Bulan
Tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta termasuk bagi petinggi Dishub DKI diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Berikut perincian tunjangan kinerja pejabat Dishub DKI Jakarta:
Baca juga: Update Daerah dengan Gaji UMR Tertinggi dan Terendah di Pulau Jawa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.