Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangannya Rp 127 Juta Per Bulan, Ini Tugas dan Fungsi Sekda DKI

Kompas.com - 26/01/2022, 19:37 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Selain gaji pokok, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta juga mendapat tambahan penghasilan melalui tunjangan kinerja. Berapa tunjangan Sekda DKI Jakarta per bulan?

Ketentuan terkait tunjangan kinerja DKI Jakarta bagi PNS, termasuk Sekda, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Baca juga: Intip Besarnya Tambahan Penghasilan Kepala Dinas di DKI Jakarta

Dalam ketentuan tersebut, tunjangan Sekda DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 127 juta per bulan, tepatnya 127.710.000.

Lebih lanjut, tunjangan sejumlah pejabat di Sekretariat Daerah DKI Jakarta juga diatur dalam aturan tersebut. Berikut daftar tambahan penghasilan pegawai di Sekretariat Daerah DKI Jakarta selengkapnya:

  • Sekretaris Daerah: Rp 17 127.710.000
  • Asisten Sekda: Rp 63.900.000

Biro Pemerintahan

  • Kepala Biro: Rp 55.170.000
  • Kepala Bagian: Rp 39.960.000
  • Kepala Subbagian: Rp 26.190.000

Baca juga: Selain Gaji Pokok, Ini Tunjangan Lurah dan Camat di Jakarta Per Bulan

Biro Hukum

  • Kepala Biro: Rp 55.170.000
  • Kepala Bagian: Rp 39.960.000
  • Kepala Subbagian: Rp 26.190.000

Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi

  • Kepala Biro: Rp 55.170.000
  • Kepala Bagian: Rp 39.960.000
  • Kepala Subbagian: Rp 26.190.000

Biro Kepala Daerah

  • Kepala Biro: Rp 55.170.000
  • Kepala Bagian: Rp 39.960.000
  • Kepala Subbagian: Rp 26.190.000

Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah

  • Kepala Biro: Rp 55.170.000
  • Kepala Bagian: Rp 39.960.000
  • Kepala Subbagian: Rp 26.190.000

Biro Perekonomian dan Keuangan

  • Kepala Biro: Rp 51.570.000
  • Kepala Bagian: Rp 39.960.000
  • Kepala Subbagian: Rp 26.190.000

Biro Kerja Sama Daerah

  • Kepala Biro: Rp 51.570.000
  • Kepala Bagian: Rp 39.960.000
  • Kepala Subbagian: Rp 26.190.000

Baca juga: Update Daerah dengan Gaji UMR Tertinggi dan Terendah di Pulau Jawa

Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup

  • Kepala Biro: Rp 55.170.000
  • Kepala Bagian: Rp 39.960.000
  • Kepala Subbagian: Rp 26.190.000

Biro Kesejahteraan Sosial

  • Kepala Biro: Rp 51.570.000
  • Kepala Bagian: Rp 39.960.000
  • Kepala Subbagian: Rp 26.190.000

Biro Pendidikan dan Mental Spiritual

  • Kepala Biro: Rp 51.570.000
  • Kepala Bagian: Rp 39.960.000
  • Kepala Subbagian: Rp 26.190.000

Tugas dan fungsi Sekda DKI

Saat ini, Sekda DKI Jakarta dijabat oleh Marullah Matali. Apa saja tugas Sekda DKI Marullah?

Tugas dan fungsi Sekda DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 150 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.

Baca juga: Ada Revisi, Cek Daftar UMR 2022 Tertinggi dan Terendah di Jabodetabek

Disebutkan bahwa Sekretariat Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Adapun Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah.

Pada Pasal 3 regulasi itu, disebutkan bahwa Sekretaris Daerah mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Mengoordinasikan dan menyusun kebijakan Pemerintah Daerah
  2. Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah
  3. Mengundangkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur
  4. Mengoordinasikan pengelolaan keuangan daerah
  5. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Gubernur
  6. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretaris Daerah

Baca juga: UMR adalah Upah Minimum Regional, Apa Bedanya dengan UMP dan UMK?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com