JAKARTA, KOMPAS.com – Selain gaji pokok, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta juga mendapat tambahan penghasilan melalui tunjangan kinerja. Berapa tunjangan Sekda DKI Jakarta per bulan?
Ketentuan terkait tunjangan kinerja DKI Jakarta bagi PNS, termasuk Sekda, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Baca juga: Intip Besarnya Tambahan Penghasilan Kepala Dinas di DKI Jakarta
Dalam ketentuan tersebut, tunjangan Sekda DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 127 juta per bulan, tepatnya 127.710.000.
Lebih lanjut, tunjangan sejumlah pejabat di Sekretariat Daerah DKI Jakarta juga diatur dalam aturan tersebut. Berikut daftar tambahan penghasilan pegawai di Sekretariat Daerah DKI Jakarta selengkapnya:
Biro Pemerintahan
Baca juga: Selain Gaji Pokok, Ini Tunjangan Lurah dan Camat di Jakarta Per Bulan
Biro Hukum
Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi
Biro Kepala Daerah
Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.